Advertesiment

SK Ganda DKM Syech Quro An - Nahdloh Disoal, Jamaah Desak PCNU Karawang Cabut SK Baru

Redaksi
03 August 2025, August 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T01:34:17Z
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syech Quro An -Nahdloh


KARAWANG, ETIKANEWS.COM — Pengukuhan pengurus baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syech Quro An-Nahdloh menuai polemik di kalangan jamaah. Pasalnya, dalam acara pelantikan hanya ketuanya saja yang dilantik, sementara jajaran pengurus lainnya ditunjuk sepihak tanpa musyawarah dan tanpa sepengetahuan mereka.



Menurut informasi, para pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) dan sejumlah jamaah sebelumnya telah mengusulkan kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang untuk terlebih dahulu bermusyawarah sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM yang baru. Namun, permintaan tersebut diabaikan, padahal SK kepengurusan DKM sebelumnya masih berlaku hingga tahun 2029.



Darmanto, S.Ag., M.Pd., tokoh masyarakat setempat, menyayangkan munculnya dua SK yang berbeda atas kepengurusan Masjid Jami An - Nahdloh. Hal ini dinilai menjadi pemicu perpecahan dan kegaduhan di tengah jamaah, khususnya di Kampung Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.




“Adanya SK ganda di pengurusan masjid Jami An - Nahdloh sangat disayangkan oleh jamaah dan masyarakat. Ini menunjukkan kurang profesionalnya PCNU Kabupaten Karawang dalam memimpin organisasi sebesar Nahdlatul Ulama di tingkat kabupaten,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).



Ia menegaskan bahwa SK baru yang dikeluarkan tanpa musyawarah dan pemberitahuan kepada pengurus lama telah menimbulkan kekisruhan. Untuk itu, ia mendesak Ketua PCNU Karawang untuk segera mencabut SK tersebut demi menjaga kondusivitas dan persatuan antar jamaah.



Reporter: Asman Saepudin
Editor: Aep Apriyatna
Komentar

Tampilkan

  • SK Ganda DKM Syech Quro An - Nahdloh Disoal, Jamaah Desak PCNU Karawang Cabut SK Baru
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu