![]() |
| Audiensi PWRI program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Tasikmalaya |
TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Permohonan audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diajukan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga Kamis (20/8/2026) belum mendapat kepastian jadwal pelaksanaan.
Surat permohonan tersebut telah diterima DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 3 Agustus 2026. Namun, hingga lebih dari dua pekan sejak surat disampaikan, PWRI mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hari, tanggal, waktu maupun tempat audiensi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong PWRI mempertanyakan sejauh mana surat permohonan telah diproses dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika, sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan surat tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Upaya serupa kemudian dilakukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tasikmalaya. Sekwan memberikan jawaban singkat, “Siap, dicek langsung,” melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan maupun kepastian jadwal audiensi.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Menurutnya, PWRI hanya menginginkan kepastian atas surat resmi yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif.
“Surat sudah disampaikan dan diterima sejak 3 Agustus 2026. Sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian jadwal audiensi. Karena itu pertanyaan kami sederhana: sudah sampai di mana tindak lanjut surat tersebut dan kapan audiensi dapat dilaksanakan?” ujar Chandra.
Menurut Chandra, audiensi tersebut penting karena menyangkut pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan masyarakat.
PWRI ingin membahas sejumlah hal, mulai dari dasar hukum dan regulasi KDMP, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembinaan dan pengawasan, transparansi, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Selain itu, PWRI meminta penjelasan mengenai peran pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, pengurus koperasi serta institusi lain yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Bukan untuk Menghakimi
Chandra menegaskan, audiensi yang dimohonkan bukan bertujuan mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu.
“Forum ini bukan untuk menghakimi. Kami ingin ada ruang klarifikasi dan dialog agar pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat dipahami secara terbuka,” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap program strategis justru perlu dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki posisi penting dalam membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pengawasan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, insan pers dan pemangku kepentingan lainnya.
“Semakin strategis sebuah program, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan. Pengawasan publik jangan dianggap sebagai gangguan, tetapi bagian dari kontrol agar kebijakan berjalan sesuai aturan dan tujuan,” ujarnya.
Soroti Semangat Keterbukaan
Chandra juga menyoroti waktu yang telah berlalu sejak surat diterima DPRD pada 3 Agustus hingga 20 Agustus 2026.
Ia mengingatkan adanya ketentuan mengenai batas waktu pelayanan permintaan informasi publik dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, Chandra mengakui bahwa surat permohonan audiensi tidak serta-merta dapat disamakan secara hukum dengan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID.
“Kami tidak ingin memaksakan tafsir hukum. Tetapi kalau menggunakan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU KIP, sepuluh hari kerja sudah terlewati. Kalau memang membutuhkan waktu, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sebuah surat resmi dibiarkan tanpa kepastian tindak lanjut,” tegasnya.
Menurut Chandra, persoalan utamanya bukan sekadar menghitung berapa lama surat berada di DPRD, melainkan bagaimana lembaga publik memberikan kepastian terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan secara resmi.
“Kalau audiensi diterima, jadwalkan. Kalau ditunda, sampaikan alasannya. Kalau tidak dapat difasilitasi, jelaskan secara resmi,” katanya.
PWRI Minta Pihak Terkait Dihadirkan
Dalam permohonannya, PWRI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Bupati Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, seluruh ketua fraksi DPRD serta para camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
PWRI menilai kehadiran para pihak tersebut diperlukan agar pembahasan tidak berhenti pada jawaban normatif. Masing-masing institusi diharapkan dapat menjelaskan tugas, kewenangan, tanggung jawab dan mekanisme pengawasan dalam implementasi KDMP.
Transparansi mengenai regulasi, sumber pembiayaan, penggunaan aset, pembagian kewenangan hingga pertanggungjawaban dinilai perlu dibuka sejak awal.
DPRD Ditunggu Berikan Kepastian
PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan tetap menunggu sikap DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan audiensi tersebut.
“Kami hanya meminta surat resmi dijawab secara patut dan permohonan audiensi diberikan kepastian. Jangan sampai surat masuk, tetapi kepastian tindak lanjutnya tidak pernah keluar,” ujar Chandra.
Hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilakukan, sementara Sekwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan akan melakukan pengecekan.
Media Kabar Sembilan dan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretariat DPRD maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
Jurnalis : Iwan K



