DokterSehat.Com– MUI telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin MR. Meski dipastikan haram karena memiliki kandungan babi yang berasal dari proses pembuatannya, vaksin ini masih boleh digunakan masyarakat Indonesia karena hingga saat ini belum ada vaksin lainnya dan kebutuhan untuk mencegah datangnya penyakit campak dan rubella sedang mendesak. Hanya saja, MUI juga meminta pemerintah dan praktisi kesehatan di Indonesia untuk segera mencari solusi akan hal ini, yakni menemukan vaksin yang dibuat tanpa kandungan babi.
Koalisi Dokter Muslim pun mengeluarkan pendapat mengenai hal ini. Mereka menyebutkan bahwa para dokter sedang berusaha untuk mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera melakukan penelitian tentang vaksin yang bisa dibuat tanpa melibatkan kandungan babi. Hanya saja, penelitian ini mungkin akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Secara umum, Organisasi Keseahatan Dunia (WHO) dan berbagai peneliti di seluruh dunia sudah berusaha untuk membuat vaksin yang dibuat tanpa adanya unsur binatang, namun hingga saat ini masih belum ditemukan. Andai memakai enzim dari sapi, hal ini juga menjadi hal yang kontroversial, terutama bagi negara-negara seperti India dan sekitarnya,” tulis salah satu bagian rilis dari Koalisi Dokter Muslim.
Sebagai informasi, Biofarma ternyata masih melakukan penelitian tentang vaksin MR dan kemungkinannya untuk dibuat dengan bahan yang halal. Sayangnya, jika mengganti satu komponen pembuat vaksin, maka riset yang dilakukan membutuhkan waktu yang sangat lama demi menemukan komponen penggantinya, yakni bisa mencapai 15-20 tahun.
Kita hargai upaya para peneliti dan praktisi kesehatan yang telah berusaha keras menemukan vaksin yang halal, namun untuk saat ini, ada baiknya kita mengikuti anjuran MUI yang menyebutkan bahwa vaksin MR boleh digunakan meski memiliki kandungan babi demi melindungi tubuh dari ancaman campak dan rubella.
Selain sebagai media informasi kesehatan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.