![]() |
Kepala Bidang Penegakan Perundang–Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Adi Firmansyah |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan memanggil pemilik sebuah rumah kos bertingkat yang berlokasi di Lamaran, tepatnya di Jalan Raya Syeh Quro No. 3, Karawang Timur, diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi Hijau. Kos-kosan bernama SQ Residence.
Kepala Bidang Penegakan Perundang–Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Adi Firmansyah mengatakan, terimakasih atas informasinya terkait informasi lokasi yang dimuat berita tersebut. Kami dari Satpol PP Karawang akan menindak lanjuti temuan yang dimaksud dengan melakukan petroli rutin ataupun dengan melaksanakan operasi bersama dengan lintas sektor terkait dengan kondisi yang ada.
"Memang pelanggarannya Perda kegiatan mesum itu sudah sangat canggih menggunakan aplikasi. Memang sangat sulit dilakukan pembuktian secara langsung," kata Adi Firmansyah, Selasa (20/5/2025).
Lanjutnya, itu menjadi tantangan kami bagaimana informasi yang didapat ini menjadi bahan kami untuk lebih maksimal lagi dalam penanganannya termasuk terkait dengan antisipasi dari penyalahgunaan teknologi kegiatan - kegiatan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah). Contohnya kegiatan diduga mesum ini.
"Kita akan mengundang pemilik kos - kosan yang dimaksud untuk diberikan pembinaan dan edukasi. Bahwa silahkan berusaha untuk memberikan jasa kos atau penginapan tetapi tentunya ada batasan penggunaannya tidak melanggar Perda tempat - tempat open BO," ujarnya.
Adi menambahkan, nanti kita undang pemilik ataupun pengelola kos. Ia berpesan kepada masyarakat untuk informasinya terimakasih. Tentunya peran masyarakat bagaimana bisa juga melakukan pencegahan sedini mungkin. Untuk pemilik di lingkungannya jika ditemukan hal - hal yang kurang berkenan di lingkungan itu bisa menyampaikan ke pengurus wilayahnya ketua RT atau RW.
"Kalau secara patuh dalam tiga hari setelah kirim suratnya dikirim hari rabu pemanggilannya tiga hari kedepan hari senin," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna