Advertesiment

Parkir Sembarangan, Dishub Karawang Tilang Pengemudi Kendaraan

Redaksi
30 May 2025, May 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T09:12:35Z

Dishub Karawang tlang kendaran parkir sembarangan di bahu jalan Tanjungpura - klari

 

KARAWANG,ETIKANEWS.COM -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memberikan sangsi berupa tilang Klaar In Rijstelsel (KIR) kelayakan kendaraan layak jalan kepada pengemudi yang berhenti dibahu jalan baru lingkar Tanjungpura - Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).



Dari pantauan media etikanews.com di lapangan terlihat adanya mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan baru lingkar Tanjung Pura - Klari 



Anggota Dishub Kabupaten Karawang Septian mengatakan, kalau menurut dari kami dari dinas perhubungan sangat membahayakan. Kemarin hari minggu ada kejadian kecelakaan, jadi himbauan langsung dari bapak bupati dari pak kadis dan kepala bidang untuk tindakan lanjuti hal tersebut.



"Selanjutnya, sebelum nya kita mah udah setiap hari udah melakukan seperti itu ,pengusiran awalnya himbauan -himbauan akhirnya kita tindak ternyata di  tindak karena mungkin ganti -ganti supir, supir tidak ada setiap hari disitu  berhenti," ucapnya.



Septian menambahkan, intinya kalau dijalan ini tidak ada warung mungkin supir juga  tidak berhenti. Untuk sementara kita tilang dulu aja kita tilang. Untuk sementara kami gunakan tilang KIR.



"Berharap untuk pengemudi sayang sama diri sendiri dan kasih keselamatan sama orang lain keselamatan bersama juga. Kalau ada apa-apa kan yang repot supir - supir juga atau pengusaha transportasi," pungkasnya.




Reporter: Asman Saepudin

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Parkir Sembarangan, Dishub Karawang Tilang Pengemudi Kendaraan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu