![]() |
Proyek Dinas PRKP Karawang peningkatan jalan lingkungan Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Peningkatan jalan lingkungan dusun Krajan 2 RT 001, RW 002, Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang tidak ada volume kegiatan proyek. Diduga tidak transparan, dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan dari pihak dinas intansi terkait.
Dari pantauan media ini papan informasi yang dipasang hanya disebutkan nama pekerjaan, nomor kontrak, lokasi, nilai kontrak, lama waktu pengerjaan, sumber dana, nama perusahaan rekanan, tidak ada volume kegiatan atau tidak dicantumkan.
Proyek Pemerintah Kabupaten Karawang bernilai Rp 151.535.000 (Seratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Waktu pelaksana 45 (Empat puluh lima) hari kalender 14 Mei - 27 Juni 2025 ini di kerjakan oleh CV. Maju Bangkit Sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025. No SPK 01/SP/PM-25.81.125.KPA-PRKP/2025.
HM salah satu warga kepada awak media menjelaskan, kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
"Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, volume kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Ini ada temuan tidak adanya volume kegiatan yang tidak dicantumkan," kata HM, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, HM mengatakan, tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak hanya itu, tidak adanya volume kegiatan pekerjaan jalan lingkungan tersebut diduga asal - asalan. Pekerjaannya juga sepotong - sepotong atau terpisah tidak satu titik pekerjaan. Pengawas dari Dinas terkait juga tidak ada," pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Tegalsawah Ade Kardiatna saat dihubungi whatsapp cuma dibaca belum merespon terkait di papan inpormasi tidak adanya volume kegiatan proyek belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GANTARA DPC Karawang, Aep Apriyatna mengatakan, memantau langsung pekerjaan proyek peningkatan jalan lingkungan yang ada di Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur. Selain tidak ada volume kegiatan pengerjaannyapun terpisah atau terpotong tidak dilangsungkan satu titik. Jadi pertanyaan juga kemana pengawas dari Dinas terkait tentang adanya temuan tersebut.
"Diduga tidak adanya volume kegiatan di papan inpormasi proyek sengaja tidak di cantumkan oleh pihak pelaksana untuk mengelabui publik agar aksi dugaan penyimpanan tidak terendus atau diketahui baik oleh masyarakat, LSM ataupun Wartawan sebagai kontrol sosial," kata Ketua YLBH GIANTARA DPC Karawang, Aep Apriyatna, Rabu (21/5/2025).
Aep menambahkan, tidak adanya volume kegiatan proyek di papan inpormasi, sehingga jelas ini sangat tidak terbuka, padahal dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, menjamin keterbukaan informasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
"UU No. 14 Tahun 2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara,Setiap orang berhak mendapatkan informasi. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan berkontribusi dalam penyelenggaraan negara," ujarnya.
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Karawang dan Inspektorat segera turun tangan dan tindak tegas. Proyek ini harus segera dikroscek. Dugaan indikasi korupsi pada proyek ini sangat kuat.
Editor: Asman