Advertesiment

Warga Kecewa Tak Diundang Dinas LH Karawang Rapat Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT DAS

Redaksi
19 May 2025, May 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T15:20:22Z

Lurah Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Haris Suhendi

 

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Warga Kertijaya RT 009, RW 015, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat kecewa tidak diundang rapat oleh pihak Kelurahan Tanjungmekar, PT Dohot Alam Sejahtera (DAS) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang terkait dugaan pencemaran limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun).



Lurah Tanjungmekar H.Haris Suhendi saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, kemarin Kita udah  ikut rapat sama DLHK  dari situ ada beberapa poin yang disampaikan dan harus di penuhi oleh pihak perusahaan terkait masalah pencemaran di sulangke. Beberapa sudah dibuatkan berita acaranya.



"Disitu salah satu nya perusahaan harus membuat sarana pengelolaan air limbah kalau memang dia tidak ada itu berarti jangan ada pembuangan, dilarang mencuci kendaraan -  kendaraan yang bekas ngangkut limbah," kata Lurah Tanjungmekar, Haris Suhendi, Senin (19/5/2025).



Selanjutnya dan juga harus membersihkan saluran yang terkena limbah salah satunya itu. Kebetulan untuk kemarin yang ikut rapat kemarin dari Kelurahan Tanjungmekar dan Kelurahan Tanjungpura, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, PT Dohot Alam Sejahtera (DAS) dan dari pihak Kecamatan Karawang Barat diwakili MP Kasie Trantib.



"Kalau untuk tuntutan dari warga itu  sebenarnya saya tidak  tahu, mereka soalnya langsung audensi warga ke perusahaan dan tidak ada informasi kepada kita warga pingin apa. Cuman yang saya tahu dari pihak perusahaan salah satunya perusahaan akan membersihkan dan akan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility)," ujarnya.



Haris menambahkan, kalau untuk sangsi sebenarnya kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sangsi. Untuk sangsi  kami menyerahkan kepada dinas teknis selaku  stakeholder yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Nah itu seperti mungkin kalau misalkan perusahaan tetap seperti itu tidak mematuhi aturan masyarakat akan melakukan langkah - langkah lain.



"Harapan kita  yang pertama perusahaan mematuhi peraturan terutama dalam hal pengelolaan lingkungan perusahaan jangan sampai mencemari lagi, mengikuti aturan tentang pengelolaan dan penataan lingkungan jangan sampai terulang lagi kejadian pencemaran ini," pungkasnya.




Sementara warga Kertijaya RT 009, RW 015 Kelurahan Tanjungmekar  yang identitasnya tidak mau dipublikasikan mengatakan, dirinya kecewa tidak diundang oleh pihak perusahaan, Kelurahan Tanjungmekar dan Kecamatan Karawang Barat terkait rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.




"Harapannya yang pertama harus ada yang nangani limbah jangan sampai ada bau lagi begitu dan yang kedua harus ada untuk pengobatan contohnya pusing kepala dan mata pedih. Terus warga mendapatkan kompensasi dari perusahaan,  itu saja kalau tuntutan warga," ucapnya.



Reporter: Asman Saepudin


Komentar

Tampilkan

  • Warga Kecewa Tak Diundang Dinas LH Karawang Rapat Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT DAS
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu