![]() |
Diduga pekerja proyek anak di bawah umur sedang menurunkan uditch |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Diduga pekerja proyek pengerjaan peningkatan saluran drainase lingkungan jalan tampomas Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa barat abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan ada pekerja masih dibawah umur.
![]() |
Pekerja proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap |
Proyek Pemerintah Kabupaten Karawang bernilai Rp 188.942.000 (Seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu) ini di kerjakan oleh CV.Kertabumi99 jl. Kertabumi no 05 RT 18/20 Karawang. Sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025. No SPK 027.2/002/06.2.01.0012.61./KPA-SDA/PUPR/2025.
Terpantau media etikanews.com di lokasi pekerja proyek drainase tidak melengkapi memakai Alat Pelindung Diri (APD) helm abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang mengoperasikan crane untuk menurunkan uditch dan pekerja nya diduga ada yang masih dibawah umur.
Salah satu pekerja proyek drainase Asep mengatakan, pengerjaan proyek sudah berjalan satu mingguan untuk pengerjaannya. Kalau penurunan beton u-dit hari ini baru di kerjakan Kalau dari pengawas dinas sudah ada yang datang kesini.
"Kalau tidak ada APD saya tidak tahu, tadi ada anak yang diduga masih di bawah umur itu dari pabrik beton nya yang mempekerjakan," kata Asep Senin (19/5/2025).
Sementara bidang SDA Dinas PUPR Karawang Dian saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan terkait pekerja tidak memakai APD dan diduga mempekerjakan anak dibawah umur.
Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi Kabupaten Karawang Rosma Dewi saat dihubungi lewat whatsapp pribadinya menyampaikan lagi cuti haji, Senin (19/5/2025).
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Reporter: Asman Saepudin
Editor: Aep Apriyatna