![]() |
Foto: SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM - Kepala SDN Karawang Kulon II akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya mencuat di pemberitaan. Ditemui bersama bendahara dan pengawas sekolah, Kepala Sekolah SA dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.
“Semua penggunaan dana BOS kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan sekolah. Tidak ada pungutan tambahan dari orang tua murid terkait dana BOS,” kata Kepala Sekolah SA, Senin 21/7/2025) di ruangannya.
Dijelaskan olehnya, dana BOS tahun 2024 sekitat Rp 1.2 Miliar tahap 1 dan tahap 2 difokuskan untuk kebutuhan dasar operasional sekolah seperti alat tulis kantor (ATK), honorarium guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan perawatan fasilitas sekolah. Sementara kebutuhan di luar alokasi BOS dibantu oleh paguyuban sekolah secara sukarela.
“Dana BOS ada batas penggunaannya. Untuk kebutuhan di luar ketentuan itu, memang biasanya kami dibantu paguyuban sekolah. Tapi semua bersifat sukarela dan melalui kesepakatan bersama, tidak wajib,” ujarnya.
Kepala sekolah juga memaparkan bahwa di sekolahnya terdapat 14 guru honorer, namun hanya 6 orang yang tercatat dalam Dapodik dan berhak menerima honor langsung dari dana BOS. Sementara 8 guru honorer lainnya dibayarkan secara tidak langsung melalui sistem ‘titip honor’ yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
“Gaji mereka berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Begitu pula petugas kebersihan, dari 8 orang OB hanya 2 yang tercatat di Dapodik. Sisanya kami tanggung bersama melalui subsidi silang dan bantuan paguyuban,” jelasnya.
Terkait tudingan dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi, kepala sekolah membantah keras. “Semua honor guru dan OB disalurkan sesuai ketentuan. Jangan berprasangka uangnya di kepala sekolah. Bahkan untuk tenaga security kami terpaksa berhentikan karena keterbatasan dana dan usia pensiun,” ungkap SA.
Selain dana BOS, pihak sekolah juga mendapat bantuan program Percepatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) dari Pemda Karawang sebesar Rp 400 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan.
“Honor guru langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Untuk guru non-Dapodik dan OB, honor kami bayarkan melalui bendahara setelah pencatatan,” tambahnya.
Menurut SA, seluruh pengelolaan dana BOS telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Karawang. “Kami tidak ada instruksi untuk menutupi data. Semua sudah sesuai hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Ia juga berharap adanya solusi dari pemerintah untuk pengangkatan guru non-Dapodik dan dukungan dana operasional lainnya.
Sebelumnya, mencuat dugaan pungli di SDN Karawang Kulon II, di mana Kepala Sekolah SA dituding melakukan pemotongan gaji pegawai non-PNS selama hampir satu dekade. Seorang narasumber menyebut dirinya diarahkan untuk memberikan keterangan palsu kepada pengawas terkait nominal gaji yang diterima. Ia mengklaim bahwa besaran gaji yang diterima hanya Rp 1,5 juta, sementara laporan resmi menunjukkan Rp 2,3 juta.
“Kami diarahkan agar bilang gajinya Rp 2,3 juta, padahal terima cuma Rp 1,5 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh pernyataan salah satu petugas kebersihan sekolah, AS, yang mengungkap bahwa ia menerima gaji Rp 1,3 juta, sebagian dari dana BOS dan bantuan Pemda.
“Kepala sekolah jarang datang. Biasanya cuma dua kali seminggu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih menjadi perhatian warga sekolah dan masyarakat sekitar. Kepala SDN Karawang Kulon II berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman terkait kondisi keuangan sekolah yang terbatas.
Editor: Aep Apriyatna