Advertesiment

Jaga Marwah Profesi, PWRI Tasikmalaya Larang Wartawan Buat Klarifikasi Berita Media Lain

Redaksi
10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T10:55:04Z

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

 


TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan seluruh wartawan agar tidak membuat berita klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dimuat media lain.



Ketua DPC PWRI Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan secara etika maupun hukum. Menurutnya, setiap pemberitaan adalah tanggung jawab media yang mempublikasikannya, bukan ranah media lain untuk mengoreksi secara terbuka.




 “Membuat berita klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain sama saja menjatuhkan marwah sesama profesi. Yang berhak meluruskan berita yang keliru adalah pihak yang dirugikan melalui mekanisme hak jawab,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).




Chandra menambahkan, hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah yang tepat jika merasa dirugikan adalah mengajukan hak jawab ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers, bukan membuat berita tandingan.



“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, menghindari konflik antar media, dan menjaga marwah profesi wartawan,” pungkasnya.



Reporter: Iwan K

Editor: Aep Apriyatna




Komentar

Tampilkan

  • Jaga Marwah Profesi, PWRI Tasikmalaya Larang Wartawan Buat Klarifikasi Berita Media Lain
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu