![]() |
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat |
TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan seluruh wartawan agar tidak membuat berita klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dimuat media lain.
Ketua DPC PWRI Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan secara etika maupun hukum. Menurutnya, setiap pemberitaan adalah tanggung jawab media yang mempublikasikannya, bukan ranah media lain untuk mengoreksi secara terbuka.
“Membuat berita klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain sama saja menjatuhkan marwah sesama profesi. Yang berhak meluruskan berita yang keliru adalah pihak yang dirugikan melalui mekanisme hak jawab,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).
Chandra menambahkan, hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah yang tepat jika merasa dirugikan adalah mengajukan hak jawab ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers, bukan membuat berita tandingan.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, menghindari konflik antar media, dan menjaga marwah profesi wartawan,” pungkasnya.
Reporter: Iwan K
Editor: Aep Apriyatna