Advertesiment

Kasus Berbalik Arah, Istri Sah Jadi Tersangka UU ITE saat Laporan Perzinahan di Polrestabes Bandung Belum Tuntas

Redaksi
03 March 2026, March 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T03:51:31Z

Foto: ilustrasi

 

BANDUNG,ETIKANEWS.COM – Penanganan dua laporan hukum yang saling berkaitan memunculkan sorotan publik. Serma (K) WS, istri sah seorang perwira menengah TNI, yang sebelumnya melaporkan dugaan perzinahan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Denpom Bandung menyusul laporan yang diajukan seorang wanita berinisial LC. Sementara itu, laporan dugaan perzinahan yang diajukan Serma (K) WS ke Polrestabes Bandung pada 5 Desember 2025 dengan nomor LP STBP/611/XII/2025/JBR/POLRESTABES hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.



Meski penyidik telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci maupun pihak terlapor dalam perkara dugaan perzinahan dikabarkan belum berjalan intensif. 



Perbedaan laju penanganan dua perkara tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi, transparansi, dan profesionalisme aparat dalam menangani laporan yang saling berkaitan namun berada di institusi berbeda.



Serma (K) WS menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang ia alami. Ia menilai proses hukum terhadap dirinya berlangsung cepat, sementara laporan yang ia ajukan lebih dahulu belum memperlihatkan langkah konkret terhadap pihak terlapor.



Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait perkembangan terbaru kedua perkara tersebut. Publik pun mendorong agar proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.




Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Berbalik Arah, Istri Sah Jadi Tersangka UU ITE saat Laporan Perzinahan di Polrestabes Bandung Belum Tuntas
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu