![]() |
| Proyek rehabilitasi SDN Pisangsambo pekerja tikldak pakai Alat Pelindung Diri (APD) dan nomor kontrak tidak lengkap |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek rehabilitasi SDN Pisangsambo di Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp700 juta dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Selain ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), nomor kontrak pada papan informasi proyek juga tidak dicantumkan secara lengkap.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV. Zaidan Multi Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp700.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di SDN Pisangsambo.
Saat ditemui di lokasi pada Senin (15/6/2026), salah seorang pekerja bernama Sarip mengatakan pekerjaan rehabilitasi telah berlangsung sekitar satu bulan.
"Yang direhabilitasi ada tiga ruangan. Kalau pekerjaan sudah berjalan kurang lebih satu bulan," ujar Sarip.
Namun, dari hasil pantauan ETIKANEWS.COM di lapangan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD secara lengkap. Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya yang menjadi standar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta melindungi keselamatan para pekerja selama proyek berlangsung.
Selain persoalan APD, ETIKANEWS.COM juga menemukan nomor kontrak pada papan informasi proyek tidak ditampilkan secara utuh. Pada papan proyek hanya tertulis format nomor kontrak "027.2/......../BGN/2026" tanpa mencantumkan nomor lengkap sebagaimana lazimnya informasi proyek pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC LBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, CPP, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi dan keselamatan kerja.
"Papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat, maka informasi yang disampaikan harus lengkap dan jelas. Nomor kontrak yang tidak dicantumkan secara utuh tentu dapat menimbulkan pertanyaan dari publik," ujar Aep.
Ia juga menyoroti adanya pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.
"Penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Pihak pelaksana dan pengawas proyek harus memastikan standar K3 diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja," tegasnya.
Menurut Aep, transparansi administrasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja merupakan dua aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
"Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru mengabaikan aspek keselamatan pekerja maupun keterbukaan informasi publik. Semua pihak harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ETIKANEWS.COM masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang maupun pihak pelaksana proyek terkait tidak lengkapnya nomor kontrak serta penerapan standar K3 bagi para pekerja di lapangan.
ETIKANEWS.COM akan terus memantau perkembangan proyek rehabilitasi SDN Pisangsambo hingga selesai guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, serta memenuhi aspek keselamatan kerja dan keterbukaan informasi publik
Jurnalis : Asman S


