Advertesiment

Pengaduan Sejak 2022 Belum Jelas, Warga Pedes Soroti Penanganan Kasus di Polres Karawang

Redaksi
09 June 2026, June 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T02:14:19Z

Kantor Polres Karawang, Jawa Barat

 


KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Seorang warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial S, menyoroti penanganan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah disampaikannya ke Polres Karawang sejak Oktober 2022. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan maupun status penanganan perkara tersebut.

Surat laporan pengaduan polres karawang


S mengaku telah berulang kali menanyakan tindak lanjut pengaduannya kepada penyidik. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya.



“Kalau saya tanya ke penyidik, jawabannya hanya iya-iya saja. Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait perkembangan pengaduan saya,” ujar S kepada Etika News.



Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut berawal dari transaksi gadai sawah di Blok Semanggi, Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes. Pada 21 Agustus 2018, terlapor berinisial E menggadaikan satu petak sawah kepada S senilai Rp15 juta. 




Kemudian pada 14 Februari 2019, terlapor kembali menggadaikan dua petak sawah lainnya dengan nilai Rp28 juta.

Dari dua transaksi tersebut, total dana yang diserahkan pelapor mencapai Rp43 juta dan seluruhnya disertai bukti kuitansi. Dalam perkembangannya, sawah tersebut 



kemudian dikontrakkan kembali kepada pelapor untuk digarap dengan nilai Rp6 juta per musim tanam.

Namun, memasuki musim tanam ketiga pada awal tahun 2020, pembayaran kontrak disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Pelapor juga mengaku baru mengetahui bahwa sawah yang menjadi objek gadai telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Selain itu, sisa uang gadai sebesar Rp21 juta disebut belum dikembalikan.




Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke jalur perdata. Pada 25 Juli 2022, Pengadilan Negeri Karawang memutus perkara tersebut dan menyatakan tergugat melakukan wanprestasi. Dalam putusannya, tergugat diwajibkan mengembalikan uang gadai sebesar Rp43 juta serta memenuhi kewajiban lainnya senilai Rp21 juta.



Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pelapor mengaku hingga kini kewajiban yang diputuskan pengadilan belum dipenuhi oleh pihak tergugat.



Merasa dirugikan, S kemudian mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Karawang pada 17 Oktober 2022. Dalam pengaduannya, ia menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.



“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir empat tahun menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.



Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud belum berstatus Laporan Polisi (LP), melainkan masih sebatas pengaduan masyarakat.



“Belum menjadi laporan polisi, baru sebatas pengaduan, jadi secara resmi belum tercatat sebagai laporan di polisi,” kata Wildan, Senin (8/6/2026).



Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang diajukan pelapor masih berupa surat pengaduan.



“Iya itu surat, bukan laporan polisi,” singkatnya.



Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan pengaduan tersebut. Etika News masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak penyidik maupun pejabat terkait di Polres Karawang guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.



Jurnalis : Asman S

Editor : Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Pengaduan Sejak 2022 Belum Jelas, Warga Pedes Soroti Penanganan Kasus di Polres Karawang
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu