Advertesiment

Kades Panyingkiran Angkat Bicara, Soal Tanda Tangan Persetujuan Warga Desa Pasir Awi dalam Pembangunan Peternakan Ayam

Redaksi
25 July 2026, July 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T04:01:04Z

Kepala Desa Panyingkiran, H. Engkus meninjau lokasi diduga proyek peternakan ayam

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Kepala Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Engkus, akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan peternakan ayam komersial di wilayah desanya yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah warga Dusun Margasalam RT 015/RW 03, Desa Pasir Awi.



Salah satu isu yang mencuat dalam polemik tersebut adalah dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Panyingkiran dalam proses pengumpulan tanda tangan warga Desa Pasir Awi sebagai bentuk persetujuan pembangunan peternakan ayam. 


Menanggapi hal itu, Engkus menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah terlibat dalam proses tersebut.



"Pihak Desa Panyingkiran tidak pernah ikut campur masalah tanda tangan warga karena itu warga Desa Pasir Awi. Itu dilakukan oleh pemilik lahan awal dan tokoh masyarakat yang dipercaya oleh pemilik lahan," ujar Engkus kepada Etikanews.com, Sabtu (25/6/2026).



Menurut Engkus, dasar pembangunan peternakan ayam tersebut adalah adanya persetujuan dari masyarakat. Ia menegaskan, Pemerintah Desa Panyingkiran tidak memiliki kewenangan dalam proses pengumpulan tanda tangan warga, melainkan hanya mengetahui bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh oleh pihak pemilik lahan.



Engkus juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Panyingkiran mengetahui status lahan yang menjadi lokasi pembangunan setelah mengikuti rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Selain itu, ia membenarkan pernah meninjau langsung lokasi bersama DLH untuk membahas persoalan yang berkembang di masyarakat.



Terkait penolakan warga, Engkus mengaku hingga kini Pemerintah Desa Panyingkiran belum menerima surat keberatan secara resmi dari masyarakat.



"Secara langsung kami belum menerima surat. Yang kami terima hanya fotokopi dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya.



Menanggapi kekhawatiran warga mengenai potensi pencemaran lingkungan, Engkus mengatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti pencemaran secara fisik karena kegiatan peternakan belum beroperasi.



"Berdasarkan kajian saat ini belum ada bukti secara fisik adanya pencemaran lingkungan karena memang belum ada kegiatan usaha peternakan," jelasnya.



Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan berada pada pihak pemilik lahan. Sementara berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait, kewenangan untuk menghentikan proyek bukan berada di tangan pemerintah desa.



"Berdasarkan hasil rapat di Dinas Lingkungan Hidup pada Selasa kemarin, kewenangan penghentian proyek menjadi kewenangan Satpol PP," tegas Engkus.



Di akhir keterangannya, Engkus menegaskan bahwa Pemerintah Desa Panyingkiran pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke wilayahnya selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, terutama adanya persetujuan masyarakat.



"Pada prinsipnya pemerintah desa tidak menolak adanya investasi asalkan persyaratan awal dipenuhi, yaitu persetujuan masyarakat. Untuk persoalan teknis maupun kewajiban lainnya, itu menjadi tanggung jawab pengusaha," pungkasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, polemik pembangunan peternakan ayam tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Etikanews.com akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Pasir Awi, pengembang, serta instansi terkait lainnya guna menyajikan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.



Editor : Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Kades Panyingkiran Angkat Bicara, Soal Tanda Tangan Persetujuan Warga Desa Pasir Awi dalam Pembangunan Peternakan Ayam
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu