Advertesiment

Aliansi KBP Plus Gelar Aksi di Pemda Karawang, Desak Cabut Pergub Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pemagangan

Redaksi
13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T23:37:04Z

Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani menggelar aksi unjuk rasa

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).



Pantauan di lapangan, massa aksi bertahan hingga malam hari di depan Kantor Pemda Karawang. Mereka tetap menyuarakan tuntutan dengan damai, membentangkan spanduk dan poster bertuliskan desakan pencabutan Pergub Nomor 19 Tahun 2025 serta keadilan upah bagi pekerja Karawang.




Aksi yang dilakukan oleh Aliansi KBP Plus (Karawang Poek Plus) ini menyoroti kebijakan pemagangan yang dinilai merugikan tenaga kerja muda di Karawang.



Ketua DPC LM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, mengatakan bahwa isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah sistem pemagangan yang dianggap tidak memberikan masa depan yang jelas bagi peserta magang.




 “Hari ini kami dari Aliansi KBP Plus menyoroti persoalan pemagangan. Karena mereka (peserta magang) tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapat jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” ujar Abas kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) malam.




Ia menjelaskan, kenyataannya para peserta magang di perusahaan bekerja layaknya karyawan tetap atau kontrak (PKWT/PKWTT), namun hanya menerima uang saku. Kondisi ini, menurutnya, membuat masa depan tenaga kerja muda menjadi tidak menentu.




 “Banyak anak muda di Karawang dari usia 18 tahun sampai 24 tahun hanya berputar di status magang. Pindah-pindah perusahaan, tapi tidak pernah benar-benar diangkat kerja tetap. Ketika usianya lewat 23 tahun, mereka sulit diterima lagi karena sudah dianggap tidak masuk kategori pemagangan,” tambah Abas.




Lebih lanjut, Abas menyoroti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan, yang dinilai justru memperkuat posisi perusahaan dalam memanfaatkan tenaga magang tanpa perlindungan hukum yang memadai.




“Pergub itu seolah-olah melegalkan praktik pemagangan di Karawang. Maka dari itu kami menuntut agar Pergub tersebut dicabut karena banyak mudaratnya bagi pekerja,” tegasnya.




Menurut Abas, pihaknya sudah mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Dalam waktu 14 hari ke depan, Pergub tersebut akan dikaji ulang dan dievaluasi.




 “Alhamdulillah sudah ada tanggapan. Dalam 14 hari akan dipelajari, kalau memang banyak masalahnya, akan dicabut,” ucapnya.




Selain persoalan pemagangan, massa aksi juga menyinggung soal mekanisme penentuan upah minimum di Kabupaten Karawang tahun 2026. Mereka menegaskan tidak menolak pembahasan upah, namun meminta agar prosesnya dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerja Sama (LKS) sesuai mekanisme resmi.




 “Harapan kami Pergub tersebut dicabut agar perjuangan buruh dan pekerja bisa lebih jelas, baik terhadap kebijakan di daerah maupun di tingkat pusat. Jangan sampai pemerintah daerah justru melindungi praktik yang merugikan rakyat pekerja,” pungkas Abas.




Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para buruh dan aliansi KBP Plus tersebut.




Rwporter: Asman Saepudin

Komentar

Tampilkan

  • Aliansi KBP Plus Gelar Aksi di Pemda Karawang, Desak Cabut Pergub Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pemagangan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu