Advertesiment

Dugaan Intimidasi Nasabah BRI Unit Gandok, Surat “Panggilan” Cantumkan Tembusan Fiktif ke PN Karawang, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke APH

Redaksi
28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T01:49:58Z

Kantor unit BRI Gansok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang

 


KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Bank BRI Unit Gandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Bank ini diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah melalui pengiriman surat panggilan yang mencantumkan tembusan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Namun, hasil verifikasi resmi menunjukkan PN Karawang tidak pernah menerima tembusan surat tersebut.





Kepala Unit BRI Gandok, Yoga, membela tindakan banknya. Ia menyatakan pengiriman surat dimaksudkan sebagai upaya penagihan terhadap nasabah yang terlambat melakukan setoran.




“Banyak nasabah yang kurang lancar setorannya, kami juga wajib menegur. Penagihan ini bukan untuk kepentingan bank, tapi demi nama baik nasabah,” ujar Yoga, Jumat (28/11/2025).




Yoga menegaskan, surat yang dikirim bukan somasi, melainkan surat panggilan untuk negosiasi penyelesaian kredit bermasalah.



“Kalau ada penagihan, harus dimaklumi. Namanya hutang memang harus dibayar. Mengenai hari libur, yang penting surat panggilan tidak sampai malam. Ini bukan somasi, tapi dasar negosiasi penyelesaian kredit bermasalah,” tambahnya.




Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank. Petugas customer service PN Karawang, Silfa, menegaskan bahwa tidak ada tembusan surat somasi dari BRI Unit Gandok yang tercatat di pengadilan.




“Kami sudah cek, surat somasi tersebut tidak pernah masuk ke PN Karawang,” tegas Silfa.



Kuasa Hukum Nasabah Siap Laporkan ke APH



Kuasa hukum nasabah yang dirugikan, Jamaludin S.H, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Jamaludin, tindakan pejabat bank yang bersurat resmi di luar hari dan jam kerja merupakan bentuk pelampauan kewenangan atau tindakan sewenang-wenang.



Apalagi, mencantumkan nama PN Karawang dalam tembusan surat merupakan langkah fiktif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah.



“Kami akan melaporkan kasus ini ke APH karena klien kami dirugikan melalui surat somasi yang dibuat di luar hari kerja serta menembuskan mengatasnamakan Pengadilan Negeri Karawang dengan tembusan fiktif,” tegas Jamaludin.


Dugaan Intimidasi Administratif Berpotensi Pelanggaran Hukum


Praktik mencantumkan tembusan instansi negara tanpa prosedur resmi menimbulkan dugaan intimidasi terhadap nasabah. Hal ini berpotensi masuk ranah pidana atau perdata. Kasus ini menjadi sorotan karena mengusik prinsip transparansi dan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan oleh lembaga perbankan.




Reporter: Asman Saepudin

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Intimidasi Nasabah BRI Unit Gandok, Surat “Panggilan” Cantumkan Tembusan Fiktif ke PN Karawang, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke APH
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu