Advertesiment

Minim Pengawasan di Proyek Drainase Kelurahan Nagasari, LBH GIANTARA: Negara Bisa Dirugikan

Redaksi
07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T10:53:17Z

Proyek normalisasi drainase di Jalan Sukaraja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek normalisasi drainase di Jalan Sukaraja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali menjadi pusat perhatian publik. Proyek senilai Rp 880.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 ini menggunakan U-Ditch ukuran 60x60 cm dengan total panjang pekerjaan 507 meter.




Berdasarkan dokumen yang dihimpun, proyek tersebut mengacu pada Nomor Kontrak 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Adapun kontraktor pelaksana adalah CV Madu Segara & Co.



Namun hasil pantauan langsung media etikanews.com di lokasi pada Jumat (7/11/2025) menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis. Pemasangan U-Ditch tampak dilakukan tanpa mengeringkan aliran air terlebih dahulu menggunakan mesin alkon. Bahkan, dasar U-Ditch yang semestinya diberi lapisan pasir juga terindikasi tidak dilakukan.




Seorang pekerja bernama Yogi membenarkan bahwa pengawas maupun mandor tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.




 “Kalau pengawas atau mandor nggak ada di sini, Pak. Dia ada di kantor,” ungkapnya.




Tidak adanya konsultan, mandor, maupun pengawas di lokasi semakin menguatkan dugaan minimnya kontrol dari pihak terkait.




LBH GIANTARA: Ada Dugaan Penyimpangan Teknis


Bidang Hukum LBH GIANTARA Karawang, Junaedi S.H, menegaskan bahwa proyek pemerintah wajib memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Dugaan ketidaksesuaian seperti yang ditemukan di lapangan tidak boleh dianggap sepele.




 “Jika pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa pengeringan air dan tanpa lapisan dasar pasir, itu berpotensi menyalahi spesifikasi teknis. Ini bisa merugikan negara karena kualitas pekerjaan otomatis menurun,” ujar Junaedi.




Junaedi juga menyoroti absennya pengawas lapangan.



“Proyek pemerintah tanpa pengawasan ketat sangat rawan penyimpangan. Ketiadaan pengawas di lokasi adalah indikasi lemahnya kontrol dari dinas maupun pelaksana,” tegasnya.




Ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.




“Kami meminta PUPR melakukan audit teknis di lapangan. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.




LBH GIANTARA memastikan siap menerima laporan masyarakat.




 “Kami akan mengawal dugaan penyimpangan ini sampai tuntas. Jangan sampai anggaran negara yang hampir Rp 1 miliar ini justru disalahgunakan,” pungkas Junaedi.



Reporter: Asman Saepudin


Komentar

Tampilkan

  • Minim Pengawasan di Proyek Drainase Kelurahan Nagasari, LBH GIANTARA: Negara Bisa Dirugikan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu