Advertesiment

KPK Bongkar Skandal Ijon Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Kantongi Rp14,2 Miliar Sepanjang 2025

Redaksi
20 December 2025, December 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T01:48:50Z

Foto: tersangka kasus dugaan korupsi ijin Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) 

 


JAKARTA, ETIKANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Bupati, KPK juga menjerat ayah kandung Bupati dan seorang pihak swasta.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satgas KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Bupati Bekasi), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).



Modus Operandi: Melibatkan Ayah Kandung

Konstruksi perkara ini bermula sesaat setelah Ade Kuswara terpilih dan menjabat sebagai Bupati Bekasi. Ia diduga menjalin kesepakatan gelap dengan Sarjan (SRJ), seorang pengusaha penyedia paket proyek.


Dalam melancarkan aksinya, Bupati Ade diduga menggunakan ayahnya, HM Kunang, sebagai perantara untuk menagih dan menerima uang 'ijon' dari Sarjan agar mendapatkan jatah proyek di Pemkab Bekasi.


"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan," jelas Asep.



Temuan Uang Tunai dan Gratifikasi Lain

Selain suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar, tim penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain oleh Bupati Ade sepanjang tahun 2025. Total gratifikasi dari berbagai pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.


Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di kediaman pribadi sang Bupati.



Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat:


Ade Kuswara Kunang & HM Kunang (Penerima): Disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sarjan (Pemberi): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.



Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




Sumber: KPK

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • KPK Bongkar Skandal Ijon Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Kantongi Rp14,2 Miliar Sepanjang 2025
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu