Advertesiment

Menara BTS Ilegal Disegel, Pemkab Tasikmalaya Diuji Soal Ketegasan Penegakan Hukum

Redaksi
23 December 2025, December 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T04:15:35Z

PT Gihon Telekomunikasi Indonesia disegel Satpol PP

 

TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM - Polemik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah menara milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).




Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk penghentian sementara kegiatan di beberapa titik sejak Sabtu (20/12/2025). Langkah ini menjadi sinyal awal ketegasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang dinilai melanggar aturan dan meresahkan warga. Sedikitnya sembilan titik pembangunan menara BTS disegel, yakni:



Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan TanjungjayaK, ampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang, Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang, Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang, Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari, Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya.




Penyegelan ini dilakukan dua hari pasca audiensi antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/12/2025). Audiensi tersebut turut dihadiri unsur DPUTRLH, DPMPTSPK, para camat setempat, serta mendapat pengawalan dari Polres Tasikmalaya.



Audiensi merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan (LAPDU) ARK1LYZ Indonesia tertanggal 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di kawasan permukiman warga tanpa izin resmi.




Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan bahwa penyegelan tidak boleh berhenti sebatas formalitas.




“Jika setelah disegel masih dibiarkan berjalan tanpa izin lengkap, itu sama saja dengan pembiaran. Publik berhak tahu dasar hukum apa yang dipakai pemerintah,” tegasnya, Selasa (23/12/2025).




PWRI menilai, ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi melahirkan preseden buruk dan membuka ruang praktik pelanggaran berulang. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Antara Kebutuhan Infrastruktur dan Ketaatan Aturan.



Reporter: Iwan K

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Menara BTS Ilegal Disegel, Pemkab Tasikmalaya Diuji Soal Ketegasan Penegakan Hukum
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu