Advertesiment

Proyek RJIT di Majalaya Disorot, Diduga Minim Pengawasan dan Tidak Sesuai Teknis

Redaksi
01 December 2025, December 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T11:02:54Z

Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani (RJIT) di Dusun Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani (RJIT) di Dusun Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan publik. Kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Karawang 2025 ini dinilai minim pengawasan dari dinas terkait dan dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.




Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/10564846000/SPK/RJIT.MJLY/PSP/DRKP/XI/2025, nilai pagu Rp179.438.300, dan waktu pelaksanaan 25 hari, dikerjakan oleh CV Kairos Sukses Abadi.




Salah satu pekerja, Heri, mengaku pekerjaan sudah berjalan satu minggu, namun keberadaan mandor sangat jarang terlihat di lokasi.




 “Pekerjaan sudah berjalan satu minggu, kalau mandor tidak ada di lokasi,” kata Heri, Senin (1/12/2025).




Pantauan media, Senin (1/12/2025) di lokasi menunjukkan pemasangan batu belah dilakukan tanpa mengeringkan saluran terlebih dahulu menggunakan mesin alkon. Padahal, secara teknis, saluran irigasi harus dikeringkan agar pasangan batu dapat menempel dengan kuat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai standar, bahkan terkesan asal jadi. Selain itu, pekerja proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) abaikan keselamatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).




Junaedi, S.H., Bidang Hukum YLBH GIANTARA Karawang, menekankan bahwa pengerjaan proyek irigasi wajib sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.




“Secara hukum, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib mengikuti Peraturan Menteri PUPR dan Permendagri terkait standar pekerjaan konstruksi irigasi, termasuk pengeringan saluran sebelum pemasangan batu. Jika pekerjaan dilakukan tanpa standar teknis, bisa dikategorikan pelanggaran kontrak dan potensi kerugian negara,” ujar Junaedi.




Junaedi menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengeluaran APBD harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jika kualitas pekerjaan dipaksakan tanpa standar, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif atau hukum.





"Berharap dinas terkait segera turun ke lokasi, memeriksa pekerjaan, dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, agar dana APBD yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal untuk petani," pungkasnya.



Reporter: Asman Saepudin

Komentar

Tampilkan

  • Proyek RJIT di Majalaya Disorot, Diduga Minim Pengawasan dan Tidak Sesuai Teknis
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu