Advertesiment

Puluhan Massa NFT Geruduk RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya, Pertanyakan Buruknya Pelayanan IGD

Redaksi
12 December 2025, December 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T13:23:31Z

Organisasi Navigation For Transformation (NFT) mendatangi RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya

 

TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Navigation For Transformation (NFT) mendatangi RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya untuk menyampaikan kekesalan mereka terhadap dugaan buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Kehadiran massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha beserta jajaran, serta mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian setempat, Jumat (12/12/2025).





Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan dugaan menurunnya kualitas layanan RSUD KHZ Musthafa, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Ketua NFT, Farhan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Aduan tersebut menyebutkan adanya pasien gawat darurat yang tidak mendapatkan tindakan Pertolongan Pertama saat tiba di IGD.




Menurut Farhan, masyarakat merasa diperlakukan tidak adil karena pasien yang datang dalam kondisi darurat justru diminta mencari fasilitas kesehatan lain tanpa diberikan penanganan awal. 



“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 174 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat,” ujarnya.




Senada dengan itu, Nandi, perwakilan dari organisasi Rakyat Peduli Demokrasi (RPD), menambahkan bahwa kasus tersebut sangat memperihatinkan. 




“Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa ke IGD RSUD KHZ Musthafa, namun malah tidak ditangani dan disuruh mencari fasilitas lain. Setelah dibawa ke rumah sakit lain, pasien langsung masuk ICU. Kurang gawat darurat seperti apa lagi kondisi itu," tegasnya.




Mengacu pada Pasal 438 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pimpinan fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.



Dalam aksi tersebut, NFT menuntut Direktur RSUD KHZ Musthafa beserta kepala bagian dan kepala bidang terkait untuk bertanggung jawab penuh. Mereka juga mendesak para pejabat tersebut mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Reporter: Iwan K

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Puluhan Massa NFT Geruduk RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya, Pertanyakan Buruknya Pelayanan IGD
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu