![]() |
| Foto:istimewa |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Perum Jasa Tirta (PJT) II mulai melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kali Apur sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Desa Kampungsawah dan Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang telah dibuat sejak 8 November 2025. Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan sempadan sungai sekaligus mendukung program normalisasi aliran air.
Asisten Manajer PJT II, Alimin, menyampaikan Jumat (16/1/2026) bahwa penertiban Bangli tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama kedua desa. Ia menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di bantaran sungai melanggar ketentuan dan berpotensi menghambat aliran air, terutama saat debit sungai meningkat.
Menurutnya, penertiban difokuskan pada segmen B.TUB.15 hingga B.TUB.18 yang mencakup wilayah Desa Kampungsawah dan Desa Medangasem. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya serta meminimalisir risiko banjir yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Alimin juga menambahkan bahwa PJT II tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah desa serta pendekatan persuasif kepada warga terdampak. Diharapkan, setelah penertiban Bangli dilakukan, Sungai Kali Apur dapat berfungsi lebih optimal, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitarnya.
Editor: Aep Apriyatna


