![]() |
| Kantor Disnakertrans Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM — Dugaan praktik pemanfaatan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang yang disebut masih mempekerjakan pegawai non-ASN dengan nomenklatur berbeda, yakni “tenaga ahli”.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya nama sejumlah pegawai di internal Disnaker Karawang yang disebut tidak tercatat dalam database Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM-ASN) milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.6.4.1/237/BKPSDM tertanggal 11 Februari 2026 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, penataan pegawai non-ASN diwajibkan rampung paling lambat Desember 2024 dan setelah 31 Desember 2025 seluruh perangkat daerah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Menanggapi isu tersebut, Humas Disnaker Karawang, Didin, mengakui masih adanya aktivitas pegawai non-ASN di internal dinas. Namun ia membantah status mereka sebagai tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
“Statusnya bukan THL, melainkan masuk sebagai tenaga ahli,” ujar Didin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Didin, penggunaan nomenklatur tenaga ahli dilakukan karena kebutuhan pelayanan di lingkungan Disnaker masih cukup tinggi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026), terkait dasar hukum pengangkatan tenaga ahli tersebut maupun status kepegawaiannya.
Editor : Aep Apriyatna


