Advertesiment

Diperiksa Inspektorat, Kades Amansari Klaim Pembangunan Desa Sesuai SPK

Redaksi
24 June 2026, June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T09:41:54Z

Pemeriksaan Inspektorat Karawang di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok

 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Pemerintah Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 hingga 2026, Rabu (24/06/2026).



Kepala Desa Amansari, H. Napi Z, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan.



Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Amansari telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.



"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan hari ini seluruh pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran tahun 2025 sampai 2026 dinilai sesuai dengan SPK. Memang ada beberapa hal kecil yang menjadi catatan, namun masih dapat diperbaiki dan ditindaklanjuti," ujar Napi kepada wartawan.



Selain membahas hasil pemeriksaan, Napi juga menyinggung tahun 2026 yang menjadi akhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa Amansari. Ia menegaskan siap apabila seluruh program dan pekerjaan yang telah dilaksanakan selama delapan tahun masa kepemimpinannya dievaluasi secara menyeluruh.



"Saya siap apabila seluruh pekerjaan selama delapan tahun menjabat diperiksa dan dievaluasi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah," katanya.



Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



Di akhir keterangannya, Napi berpesan agar para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan.



"Jabatan adalah amanah. Karena itu setiap kepala desa harus bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat," pungkasnya.



Jurnalis : Asman S

Editor : Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Diperiksa Inspektorat, Kades Amansari Klaim Pembangunan Desa Sesuai SPK
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu