![]() |
| Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) DPRD Karawang |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – DPRD Kabupaten Karawang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Melalui Panitia Khusus (Pansus) RPIK, DPRD menggelar rapat kerja bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 16 Juli 2026 yang menetapkan pembentukan Pansus RPIK, sekaligus hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 13–14 Juli 2026 yang menyusun agenda kerja pansus.
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 000.1.5/838/DPRD tertanggal 21 Juli 2026, rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah.
Turut hadir Wakil Ketua Pansus Nurhadi, anggota pansus Asep Junaidi dan Encep, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang Ace Sudiar, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Wakil Ketua KADIN Azis Mathori dan Budi Mashudi, perwakilan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta akademisi dari UNSIKA.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas penyempurnaan substansi Raperda RPIK agar mampu menjadi pedoman pembangunan sektor industri di Kabupaten Karawang. Sejumlah masukan disampaikan oleh unsur legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga kalangan akademisi guna menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan industri, investasi, dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Aris Susanto, menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan.
"KADIN Karawang mendukung penuh penyusunan Raperda RPIK ini. Kami berharap regulasi yang disusun mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, meningkatkan daya saing industri daerah, serta membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang bersama kemajuan industri di Karawang," katanya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan Raperda RPIK dapat segera diselesaikan dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pihak. Nantinya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, mampu menarik investasi, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.
Editor : Aep Apriyatna


