![]() |
| Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan permasalahan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan permasalahan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan sejumlah persoalan di proyek perumahan, setelah para pengembang yang diundang tidak menghadiri rapat.
RDP yang digelar pada Rabu (22/7/2026) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang itu dihadiri jajaran Komisi III DPRD bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. Agenda rapat membahas berbagai keluhan masyarakat mengenai proses penyaluran KPR serta dugaan persoalan pada sejumlah kawasan perumahan.
Ketidakhadiran pihak pengembang membuat pembahasan belum dapat dilakukan secara maksimal. Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra, memutuskan untuk menjadwalkan ulang (reschedule) RDP agar seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.
"Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini agar seluruh pihak, khususnya para pengembang yang telah diundang, hadir memberikan penjelasan. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini demi melindungi hak-hak masyarakat," tegas Dedi Indra.
Sementara itu, Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan KPR maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan dipelajari secara menyeluruh dan didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait KPR maupun dugaan pelanggaran oleh pengembang perumahan. Setiap laporan akan kami pelajari dan dampingi sesuai ketentuan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat," ujar Hendra.
Komisi III DPRD Karawang berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi undangan pada RDP berikutnya sehingga berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Editor : Aep Apriyatna


