![]() |
| Bantuan pemerintah program revitalisasi SMKN 1 Rawamerta |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek revitalisasi pembangunan SMKN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah pihak sekolah mengakui bahwa material tanah yang digunakan untuk pengurugan berasal dari tanah sawah.
![]() |
| Tanah sawah dipakai urugan pembangunan revitalisasi senilai Rp1.221.468.317 sumber dana APBN |
Saat dikonfirmasi, Sopyan selaku Hubungan Industri (Hubin) SMKN 1 Rawamerta membenarkan bahwa tanah yang digunakan sebagai material urugan berasal dari lahan sawah.
“Ya, Pak, itu tanah sawah. Itu kelihatan ada jeraminya juga,” ujar Sopyan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Sopyan juga menyebutkan bahwa material tersebut digunakan untuk pekerjaan pengurugan dengan jumlah sekitar 36 mobil dump truck Colt Diesel. Menurut keterangannya, pihak yang melakukan pengurugan atau sub pekerjaan tersebut berasal dari Dusun Kedung, Desa Pasirkaliki.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan status lahan tempat tanah tersebut diambil. Terlebih, apabila lahan asal merupakan sawah produktif atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka pengambilan tanahnya perlu dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam ketentuan Pasal 51, terdapat larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah LP2B.
Sementara itu, Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan mengatur secara ketat mengenai alih fungsi lahan tersebut.
Selain status lahan, sejumlah hal juga perlu diklarifikasi, antara lain siapa pemilik lahan asal, dari mana tepatnya tanah diambil, apakah terdapat dokumen atau izin pengambilan tanah, serta apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan revitalisasi.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Rawamerta, Icar Rahmat Hidayat, saat dihubungi untuk meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/8/2026), belum memberikan penjelasan secara substansial terkait asal material tanah tersebut.
Icar menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan Diklat dan meminta agar pembahasan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.
“Kita ngobrol aja nanti setelah saya beres kegiatan Diklat, Pak,” demikian pesan Icar kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah sawah sebagai material urugan, termasuk terkait asal tanah, jumlah material, serta dokumen pendukungnya.
Hal ini menjadi penting karena proyek revitalisasi SMKN 1 Rawamerta disebut memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp1.221.468.317 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Penggunaan anggaran negara semestinya disertai transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pekerjaan.
Dengan adanya keterangan dari pihak sekolah mengenai penggunaan tanah sawah dan jumlah material yang disebut mencapai sekitar 36 dump truck, publik tentu berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai legalitas dan kesesuaian material tersebut.
EtikaNews.com menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan tanah sawah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Rawamerta, pelaksana proyek, penyedia material, pemerintah desa, pemilik lahan, maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Editor : Aep Apriyatna




