![]() |
| Wartawan diluar gerbang SMKN 3 Karawang dilarang masuk |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Akses wartawan ke lingkungan SMKN 3 Karawang diduga dibatasi saat hendak melakukan konfirmasi terkait pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
![]() |
| Security SMKN 3 Karawang memperlihatkan aturan di larang masuk dan gerbang di gembok |
Pantauan media pada Senin (24/8/2026), gerbang SMKN 3 Karawang terlihat dalam kondisi tergembok ketika wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus meminta penjelasan terkait proyek pembangunan tersebut.
Pemimpin Redaksi EtikaNews, Aep Apriyatna, yang berada langsung di lokasi bersama wartawan, turut menyaksikan adanya pembatasan akses tersebut.
Aep mengatakan, kedatangannya bersama wartawan bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar, melainkan untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi terkait pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi, bukan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kalau memang ada prosedur atau aturan bahwa wartawan harus membuat janji terlebih dahulu, seharusnya disampaikan dengan baik dan jelas. Kami juga meminta pihak sekolah menunjukkan dasar aturan yang dijadikan alasan untuk membatasi akses wartawan,” ujar Aep.
Petugas keamanan (security) SMKN 3 Karawang, Tedi, mengatakan wartawan tidak diperbolehkan masuk apabila belum membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
“Sudah janji, belum janji, tidak boleh masuk,” ujar Tedi saat ditemui di lokasi, Senin (24/8/2026).
Tedi juga menyebut adanya aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menurutnya mengatur bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai aturan yang dimaksud, termasuk dasar hukum maupun ketentuan spesifik yang menjadi acuan pihak sekolah.
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Karawang, Hamid, yang juga berada di lokasi turut menyaksikan kejadian tersebut. Hamid menilai pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembatasan akses wartawan.
“Kalau memang ada aturan yang melarang wartawan masuk saat jam belajar, silakan tunjukkan dasar aturannya. Kami menghormati tata tertib sekolah, tetapi tugas jurnalistik juga harus dihormati. Apalagi wartawan datang untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Hamid.
Aep Apriyatna menambahkan, pihak sekolah seharusnya memberikan ruang komunikasi yang proporsional kepada wartawan, terlebih informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang. Kalau memang ada aturan yang membatasi, silakan jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru tidak bisa mendapatkan akses untuk melakukan konfirmasi,” tegas Aep.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, pembatasan akses ke lingkungan sekolah tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat fakta dan terpenuhinya unsur-unsur hukum.
Aep menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Kepala SMKN 3 Karawang, Ade, untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau memang ada dasar aturan yang jelas, kami siap menghormatinya. Tetapi kalau tidak ada penjelasan atau klarifikasi dari kepala sekolah, kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aep.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Karawang, Dra. Ade Mardiah Hayati, M.Pd, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/8/2026), hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait pembatasan akses wartawan maupun pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru tersebut.
EtikaNews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 3 Karawang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(red)




