Advertesiment

Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT DAS, Dinas LH Karawang Belum Memberikan Sangsi Apapun

Redaksi
15 May 2025, May 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T09:34:01Z

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat

 

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke aliran irigasi KW 7 Dusun Kertijaya, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat beberapa hari kemarin, Minggu (11/5/2025) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memberikan sangsi apapun kepada PT Dohot Alam Sejahtera.


Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup Karawang Iwan Ridwan saat dihubungi lewat pesan whatsapp dirinya menyuruh untuk menghubungi Kabid wasdal bu Meli.


"Sama Kabid Wasdal bu Meli, saya sedang diklat," ucapnya saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).


Diduga tempat saluran pembuangan limbah B3 PT Dohot Alam Sejahtera

Sementara, Kabid Wasdal Dinas Lungkungan Hidup Kabupaten Karawang Meli mengatakan, DLH sudah melaksanakan verlap ke lokasi saluran yang tercemar pada tanggal 11 Mei pada saat kejadian dan verlap ke PT DAS dan ke lokasi saluran dekat KW 7 pada tgl 14 Mei untuk melihat kondisi terakhirnya.


"Setelah itu kita melaksanakan rapat pembahasan dengan pihak Kecamatan Karawang Barat, Kelurahan Tanjungpura dan Kelurahan Tanjungmekar," kata Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Meli saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Kamis (15/5/2025).


Selain itu, Meli menambahkan, sudah disampaikan apa yang harus dilaksanakan oleh PT DAS dan kesepakatan dengan warga yang terdampaknya. Untuk tuntutan warga kompensasi dan CSR dari Perusahaan sepertinya. Kami kebetulan tidak hadir pas acara pertemuan antara warga dan perusahaannya.


"Nanti kita lihat progres dari PT DAS nya, kalo tidak ada progres kita bisa naikin ke Sanksi," pungkasnya.




Editor: Cipto

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT DAS, Dinas LH Karawang Belum Memberikan Sangsi Apapun
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu