![]() |
SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Oknum Kepala Sekolah berinisial SA disebut-sebut melakukan pemotongan terhadap gaji pegawai dari dana BOS selama bertahun-tahun.
Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh narasumber internal yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa Kepala Sekolah SA memotong gaji pegawai non-PNS seperti petugas keamanan (security) dan petugas kebersihan (Office Boy/OB).
"Kami sempat dikumpulkan untuk diarahkan agar berbohong soal besaran gaji jika ditanya oleh pengawas. Disuruh bilang gajinya Rp 2,3 juta, padahal yang diterima hanya Rp 1,5 juta," ujarnya kepada wartawan.
Menurut narasumber, praktik pemotongan itu sudah berlangsung hampir satu dekade. Jika dihitung, potongan gaji sebesar Rp 800 ribu per bulan dikalikan selama 10 tahun tentu mencapai angka yang signifikan.
"Saya pernah tanya ke kepala sekolah, katanya sisanya untuk kebutuhan sekolah seperti alat tulis kantor (ATK). Tapi bukan saya saja yang dipotong, yang lain juga," tambahnya.
Narasumber juga menyoroti kehadiran Kepala Sekolah SA yang diduga hanya masuk dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Jumat.
Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, awak media mencoba mendatangi SDN Karawang Kulon II pada Kamis (17/7/2025) pukul 12.00 WIB. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Awak media hanya berhasil menemui salah satu petugas kebersihan bernama AS.
"Kepala sekolah tidak ada, sudah pulang. Gurunya juga sudah tidak di tempat. Mungkin bisa datang lagi nanti," ujar AS.
AS juga menyebutkan bahwa dirinya menerima gaji sebesar Rp 1,3 juta per bulan, dengan rincian Rp 900 ribu dari dana BOS dan Rp 400 ribu dari bantuan Pemda Karawang. Ia menambahkan bahwa sebagian bantuan untuk operasional juga berasal dari paguyuban sekolah.
"Iya, kepala sekolah memang jarang datang. Paling cuma dua kali seminggu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.
Dasar hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh oknum kepala sekolah seperti dalam kasus di SDN Karawang Kulon II mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dana BOS adalah bagian dari pendanaan pemerintah yang wajib digunakan sesuai ketentuan untuk operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana karena korupsi.
Memotong dana BOS atau gaji pegawai secara tidak sah termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Pungli didefinisikan sebagai pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Meminta atau memotong dana dari anggaran resmi (BOS) tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan pungli.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau disalahgunakan.
Pasal 12 dan Pasal 13 menjelaskan secara rinci penggunaan dana dan pelaporan yang harus transparan dan akuntabel.
5. KUHP Pasal 415 dan 418
Pasal 415 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Pasal 418 KUHP mengatur tentang pegawai negeri atau pejabat yang secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.
Kesimpulan:
Jika terbukti, tindakan kepala sekolah yang memotong gaji pegawai dari dana BOS dan memberi instruksi untuk berbohong bisa dijerat dengan:
Tindak pidana korupsi (UU Tipikor)
Pungutan liar (Perpres 87/2016)
Pelanggaran disiplin ASN (jika berstatus PNS)
Editor: Aep Apriyatna