![]() |
Proyek pemagaran Kantor Kecamatan Jayakerta |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek pemagaran Kantor Kecamatan Jayakerta, yang berlokasi di Jalan Raya Jayamakmur No.156, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Proyek senilai Rp144.285.000,00 (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ini dikerjakan oleh CV. Citasari. Berdasarkan SPK Nomor: 027.2/048/08.2.01.0021.20/KPA-BGN/PUPR/2025, proyek dimulai sejak 2 Juli hingga 14 September 2025 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Anggaran proyek berasal dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.
Namun, dalam pantauan EtikaNews pada Selasa (05/08/2025), ditemukan sejumlah pekerja yang bekerja tanpa menggunakan helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boots. Bahkan, ada yang hanya mengenakan sandal jepit saat memasang batu merah.
Salah satu pekerja berinisial AB menyatakan bahwa proyek telah berlangsung selama 12 hari, namun mandor proyek belum pernah terlihat di lokasi.
“Saya mah kerja aja. Sekarang kan jamannya HP, mungkin cukup disenter aja laporannya. Kalau mandornya sih namanya Aceng, dari Karawang,” ucap AB saat dimintai keterangan.
Mengenai APD, AB menambahkan:
“Saya belum dikasih, pak. Harusnya sih ada helm, sarung tangan, dan sepatu boots, tapi sampai sekarang belum dikasih.”
Situasi ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi menjamin keselamatan para pekerjanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang maupun pengawas proyek di lapangan. Dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek dan memberi sanksi tegas kepada pihak pelaksana yang abai terhadap keselamatan kerja.
Reporter: Asman Saepudin
Editor: Aep Apriyatna