![]() |
Proyek pembangunan jembatan di Dusun Salam, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pedes |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Salam, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selain itu, sejumlah pekerja terlihat mengabaikan protokol keselamatan kerja karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pantauan EtikaNews di lokasi pada Kamis (7/8/2025), para pekerja yang tengah merapikan kayu penguat coran tampak bekerja tanpa mengenakan helm, rompi keselamatan, bahkan sepatu bot. Beberapa pekerja hanya menggunakan sandal jepit saat berada di lokasi proyek yang memiliki panjang 14 meter dan lebar 3 meter tersebut.
Proyek ini bersumber dari Dana PAD Tahun 2025, sesuai SPK Nomor 027.2/732/10.2.01.0031.2.20/KPA-JLN/PUPR/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.024.000 (seratus delapan puluh sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah). Waktu pelaksanaan tercatat selama 60 hari kalender, dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Kanoman Jaya.
Ketika dikonfirmasi, Saad selaku mandor proyek menyampaikan bahwa pelaksanaan masih berlangsung beberapa hari.
“Baru lima hari pelaksanaannya. Ini mah proyek kecil, Pak,” ujar Saad.
Terkait APD, Saad mengaku pihaknya sudah menyediakan perlengkapan keselamatan, namun tidak digunakan para pekerja.
“Kalau pakai sepatu juga enggak dipakai, pada dilepas,” katanya.
Kuasa Hukum: Langgar UU Ketenagakerjaan dan Peraturan K3
Menanggapi kondisi tersebut, Wira Andika S.H, penasihat hukum dari Forum Komunikasi Bantuan Hukum (FKBH) FKPPI Kabupaten Karawang menilai bahwa pelaksana proyek berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pemberi kerja, baik itu pemerintah maupun pihak swasta, wajib mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Wira.
Menurutnya, kelalaian dalam menerapkan K3 dapat berdampak serius terhadap keselamatan pekerja di lapangan.
“Pekerja yang tidak menggunakan APD, seperti helm, sepatu keselamatan, atau rompi, berisiko mengalami kecelakaan kerja. Ini jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak oleh dinas teknis, termasuk PUPR dan pengawas ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak tutup mata dan segera melakukan inspeksi terhadap proyek-proyek serupa yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai proyek. Keselamatan pekerja adalah hak dasar yang dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait pengawasan terhadap proyek tersebut.
Reporter: Asman Saepudin
Editor: Aep Apriyatna