![]() |
SDN Purwamekar 1, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Dugaan praktik penjualan material bekas (puing) proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Purwamekar 1, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik. Puing berupa genteng bekas dan kusen kayu itu disebut-sebut dijual senilai Rp 3 juta.
![]() |
Sisa bekas puing material kusen kayu dan genteng bekas |
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang T.A 2025 melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Adapun nama pekerjaan adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Ruang Kelas SDN Palumbonsari 1, dengan nilai kontrak Rp 274,7 juta dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Kontraktor pelaksana tercatat atas nama CV. Istiqomah.
Untuk mengonfirmasi isu tersebut, tim Etikanews.com pada Selasa (19/8/2025) mendatangi kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Rawamerta. Namun, Kepala Korwilcambidik, Popon, tidak berada di tempat karena menghadiri perlombaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di SDN Telagasari.
“Ibu korwil tidak ada di kantor, sedang menghadiri perlombaan di SDN Telagasari,” ujar salah seorang staf.
Sementara itu, Ketua Komite SDN Purwamekar 1, SN, membenarkan adanya penjualan material bekas tersebut.
“Kemarin ada pelaksana proyek yang datang ke sekolah untuk memberitahu bahwa limbah bekas berupa genteng kurang lebih ada tiga ribu dan material kusen akan dibeli senilai Rp 3 juta,” ungkapnya.
SN juga menyebutkan bahwa Kepala Korwilcambidik sudah mengetahui terkait transaksi itu. Bahkan, kontraktor disebut sempat menghubungi korwil sebelumnya.
“Untuk pembayarannya, baru Rp 2,5 juta yang sudah diserahkan. Sisanya Rp 500 ribu sampai sekarang, sejak 1 Agustus 2025, belum dibayarkan,” tambahnya.
Puing Sekolah Adalah Aset Negara
Perlu diketahui, material sisa pembongkaran sekolah, termasuk genteng, kusen, maupun kayu, merupakan aset negara yang tercatat dalam inventaris pemerintah. Sesuai aturan, aset tersebut tidak boleh diperjualbelikan sembarangan tanpa prosedur resmi dari dinas maupun instansi terkait.
Jika benar terjadi, praktik jual beli puing sekolah ini patut dipertanyakan legalitasnya. Selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara/daerah, hal ini juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Korwilcambidik Rawamerta maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Aep Apriyatna