![]() |
Pimpinan redaksi media etikanews.com Aep Apriyatna |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Kebebasan pers kembali tercoreng di Kabupaten Karawang. Seorang wartawan Etikanews.com mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput proyek rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Rabu (13/8/2025).
Menurut keterangan wartawan, insiden terjadi ketika ia datang ke lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait progres proyek rehab kelas. Namun, sesampainya di area sekolah, ia justru dihalang-halangi oleh pihak keamanan (security) yang melarang masuk dan menolak permintaan konfirmasi tanpa alasan jelas.
“Saya hanya ingin meminta konfirmasi kepada pihak sekolah agar pemberitaan berimbang. Tapi malah dilarang masuk dan diarahkan untuk pulang. Ini jelas menghambat kerja saya sebagai wartawan,” ungkap wartawan tersebut.
Pimpinan Redaksi Etikanews.com Aep Apriyatna menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
“Kami akan membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ini bukan hanya soal wartawan kami, tapi soal hak publik atas informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama saja menghalangi hak masyarakat untuk tahu,” tegas Pimpinan Redaksi, Aep Apriyatna.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Etikanews mendesak pihak SMAN 1 Batujaya dan Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV untuk memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan tidak ada lagi tindakan menghalangi kebebasan pers di lingkungan pendidikan.(red)