Advertesiment

APBDes Rp1 Miliar Lebih, Desa Sindangkarya Tanpa Spanduk Transparansi

Redaksi
16 September 2025, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T02:17:33Z

Spanduk informasi APBDes di Desa Sindangkarya,Kecamatan Kutawaluya, Karawang, tidak terpampang
 

KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Transparansi pengelolaan dana desa di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali dipertanyakan. Meski mendapat alokasi dana desa lebih dari Rp1 miliar setiap tahunnya, spanduk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terlihat terpampang di area balai desa.



Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak mengetahui rencana hingga pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 29 juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan prinsip transparansi, dengan ancaman sanksi pemberhentian jika kewajiban tersebut diabaikan.



Aturan lebih teknis tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan pemerintah desa memublikasikan APBDes secara terbuka dan mudah diakses warga.



Kepala Desa Sindangkarya, Dini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa papan informasi sebenarnya pernah dipasang, namun kini kondisinya rusak.


 “Sudah dipasang, Pak, namun sudah sobek. Kalau bekasnya bendahara desa yang tahu, nanti saya tanyakan,” tulis Dini, Senin (15/9/2025).



Sementara itu, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Kutawaluya, Jamal, menegaskan publikasi APBDes bukan hanya formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.


“Tidak perlu menunggu anggaran cair. Spanduk APBDes wajib dipasang. Sama seperti papan proyek pemerintah, harus jelas sumber dan besarannya,” tegasnya.



Minimnya keterbukaan informasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat tanpa spanduk APBDes masyarakat sulit melakukan pengawasan, sehingga rawan membuka celah penyalahgunaan anggaran desa.


Sanksi jika tidak transparan:


Administratif: teguran tertulis, pembinaan, hingga penghentian sementara hak keuangan kepala desa.


Pidana: jika ditemukan indikasi penyelewengan, dapat dijerat pasal korupsi dana desa sesuai UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).


Pemberhentian Kepala Desa: jika terbukti melanggar kewajiban secara terus-menerus dan tidak menjalankan prinsip transparansi.


Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • APBDes Rp1 Miliar Lebih, Desa Sindangkarya Tanpa Spanduk Transparansi
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu