![]() |
| Postingan akun Faizal Rizki Al Fiqri |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM – Jagat maya digemparkan dengan komentar akun Facebook bernama Faizal Rizki Al Fiqri di grup Info Kutawaluya, Kamis (18/9/2025) malam. Dalam komentarnya, akun tersebut menyebut wartawan tidak mendapat amplop dan merasa paling benar.
Unggahan itu sontak menuai sorotan publik dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan sekaligus merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dilindungi undang-undang.
Secara hukum, wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dipidana karena pemberitaan. Sebaliknya, tuduhan tanpa dasar terhadap wartawan berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pimpinan Umum Media BeritaBrantas, H. Agus Sanusi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Pernyataan akun tersebut itu jelas tidak baik sama saja melecehkan profesi wartawan. Bila perlu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum demi menjaga marwah pers,” tegas Agus Sanusi, Jumat (19/9/2025).
Hal senada disampaikan Pemimpin Redaksi Media Etikanews.com, Aep Apriyatna.
“Ini sudah keterlaluan. Wartawan bekerja sesuai aturan dan kode etik, bukan karena amplop. Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan bila perlu melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, bahkan bila perlu sampai ke Polda Jawa Barat agar ada efek jera,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus disertai tanggung jawab. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti bukan hanya mencoreng profesi wartawan, tetapi juga berisiko berhadapan dengan hukum pidana.
Sumber: etikanews.com


