Advertesiment

Warga Karawang Antre Tes Psikologi dan Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Pembuatan SIM

Redaksi
08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T10:08:52Z

Antrean warga tes kesehatan dan psikolog persyaratan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

 


KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Sejak pagi, Senin (8/9/2025) ratusan warga tampak mengantre di sejumlah lokasi layanan tes psikologi dan kesehatan di Kabupaten Karawang. Antrean panjang terjadi karena banyak masyarakat yang tengah melengkapi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan.



Pantauan di lapangan menunjukkan, sebagian warga bahkan sudah datang sebelum loket dibuka agar mendapat giliran lebih cepat. Dua syarat utama yang kini harus dipenuhi sebelum mengajukan SIM adalah surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon layak secara mental untuk mengemudi.


Seorang warga asal Kecamatan Telukjambe Junedi mengaku rela datang lebih awal agar tidak menunggu terlalu lama.



 “Sekarang harus tes kesehatan dan psikologi dulu, jadi saya datang pagi-pagi. Kalau siang biasanya antrean makin panjang,” ujarnya.


Berdasarkan informasi dari Satpas Polres Karawang, syarat pembuatan SIM yang harus dilengkapi masyarakat antara lain:


1. Usia minimal sesuai golongan SIM (SIM A dan C minimal 17 tahun, SIM B1 minimal 20 tahun, SIM B2 minimal 21 tahun).



2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.



3. Surat Keterangan Sehat dari dokter, meliputi pemeriksaan fisik seperti mata, pendengaran, dan kondisi umum tubuh.



4. Hasil Tes Psikologi, yang memastikan pemohon dalam kondisi mental baik untuk mengemudi.



5. Mengisi formulir pendaftaran di Satpas Polres setempat.



6. Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.




Kanit Regident Satlantas Polres Karawang mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Satpas. 



“Kami sarankan warga memastikan semua syarat sudah dipenuhi agar prosesnya lebih cepat dan tidak bolak-balik. Tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan di klinik atau lokasi yang sudah bekerja sama dengan kepolisian,” katanya.



Pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap tahapan harus dilalui sesuai prosedur untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan raya. “SIM bukan sekadar dokumen, tapi bukti bahwa seseorang telah layak dan siap mengemudi dengan aman,” tambahnya.



Dengan semakin ketatnya aturan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum mengendarai kendaraan bermotor. Meski harus mengantre panjang, langkah ini dinilai sebagai upaya positif demi keselamatan bersama di jalan raya.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Warga Karawang Antre Tes Psikologi dan Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Pembuatan SIM
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu