![]() |
| Halaman depan SMKN 2 Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM – Kegiatan bazar yang digelar di SMKN 2 Karawang, Jawa Barat menjadi sorotan setelah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut, Kamis (5/3/2026).
Wartawan Media Etikanews, Asman, mengaku kecewa karena dirinya tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan saat hendak meliput kegiatan bazar yang sedang berlangsung di sekolah tersebut.
Petugas keamanan (security) SMKN 2 Karawang bernama Ahmad menyampaikan bahwa wartawan yang ingin masuk ke lingkungan sekolah harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau membuat janji dengan kepala sekolah maupun pihak terkait.
"Mohon maaf, di sekolah lagi ada bazar. Wartawan kalau mau masuk harus janjian dulu baru boleh. Silakan sekarang konfirmasi dulu ke kepala sekolah. Bisa juga konfirmasi ke Bu Risye selaku Kepala KCD (Kantor Cabang Dinas) Wilayah IV Jawa Barat," ujar Ahmad kepada wartawan.
Sementara itu, Asman menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan yang diterimanya saat hendak melakukan peliputan kegiatan bazar di SMKN 2 Karawang.
"Saya datang baik-baik untuk meliput kegiatan bazar sekolah sebagai bentuk publikasi kegiatan pendidikan. Tapi justru tidak diperbolehkan masuk oleh security. Padahal kegiatan sedang berlangsung," ujar Asman.
Ia menilai kegiatan bazar yang dilaksanakan di lingkungan sekolah seharusnya terbuka untuk diliput oleh wartawan sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Kami bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Seharusnya pihak sekolah bisa memberikan akses kepada wartawan, bukan malah mempersulit. Apalagi ini kegiatan sekolah yang sifatnya terbuka," tambahnya.
Secara hukum, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana badan publik termasuk sekolah negeri wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, wartawan juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 2 Karawang dan pihak humas sekolah melalui pesan WhatsApp Kamis (5/3/2026), namun hingga saat ini belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait tidak diperbolehkannya wartawan masuk untuk meliput kegiatan bazar tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri, khususnya ketika kegiatan sedang berlangsung di area sekolah.
Reporter: Asman Saepudin
Editor: Aep Apriyatna


