![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat |
TASIKMALAYA, ETIKANEWS.COM – Forum Media dan Aktivis Transparansi Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Permohonan ini tercantum dalam surat bernomor 001/format/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Forum menyampaikan sejumlah temuan di lapangan yang dinilai perlu klarifikasi, termasuk dugaan pungutan liar, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta adanya indikasi penggiringan pekerjaan kepada pengusaha tertentu.
Koordinator Forum, M. Mukhlis (Mumu), menekankan pentingnya pengawasan publik. Berdasarkan temuan kami, ada indikasi pengondisian pekerjaan agar dilaksanakan pihak ketiga tertentu.
"Bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai aturan dan bebas praktik ilegal," ujarnya.
Namun, Mumu menambahkan, rencana audiensi dibatalkan sepihak oleh Dinas Pendidikan dengan alasan kesibukan. Mumu menilai pembatalan ini tidak sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kami menyampaikan surat, seharusnya dibalas dengan surat juga. Ini institusi pemerintah yang jelas aturannya,” tegasnya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Qika Prakawa, mengaku tidak mengetahui adanya agenda audiensi tersebut.
“Saya tidak mengetahui, suratnya pun tidak melihat karena tidak ada disposisi dari pimpinan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait pembatalan audiensi maupun tanggapan atas dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah.
Jurnalis: Iwan K


