![]() |
| Foto : ilustrasi |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Dugaan praktik korupsi dalam perizinan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang mantan bupati berinisial CN bersama seorang pengusaha berinisial FC dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh warga Karawang Selatan pada 14 Oktober 2025.
Informasi ini dikutip dari PojokJabar.com, yang menyebut laporan telah diajukan ke Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan tambang.
Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada keterangan langsung dari pelapor dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah mengonfirmasi langsung kepada pelapor. Informasi yang kami peroleh, laporan tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Perkembangan kasus ini diperkuat dengan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernomor 1389/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat itu, Kejati menyampaikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, penanganan perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang sebagaimana tertuang dalam surat sebelumnya bernomor R-283/M.2.5/Fo.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini berada di tingkat Kejari Karawang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan awal telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap pelapor.
Tidak hanya itu, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah ini mengindikasikan bahwa perkara tengah didalami secara serius.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Karawang terkait status hukum pihak-pihak yang dilaporkan. Proses masih berada pada tahap penyelidikan.
LSM Kompak Reformasi mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai sektor perizinan pertambangan merupakan area yang rentan terhadap praktik korupsi karena memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kasus ini juga mengingatkan pada perkara korupsi serupa yang pernah terjadi di Karawang. Dalam persidangan kasus mantan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nur Latifah, terungkap adanya aliran dana hingga Rp6 miliar dari pengusaha tambang untuk memuluskan perizinan.
Fakta tersebut telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi preseden penting dalam melihat potensi praktik serupa.
Masyarakat Karawang pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan transparan tanpa tebang pilih. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pada sektor perizinan pertambangan.
Selain itu, kasus ini juga dipandang sebagai momentum untuk mendorong perbaikan sistem perizinan agar lebih transparan dan akuntabel
Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Karawang, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada CN telah dilakukan melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sumber : pojokjabar.com
Editor : Aep Apriyatna


