![]() |
| Penerimaan sertifikat gelar non akademik Certified Paralegal Professional (CPP) |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Komitmen dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum terus ditunjukkan oleh Aep Apriyatna. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya meraih gelar non akademik Certified Paralegal Professional (CPP) setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Profesional yang diselenggarakan oleh Talent Legal Law School.
Berdasarkan sertifikat bernomor CPP-I/89/TLLS/V/2026, Aep Apriyatna dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 23–24 Mei 2026. Sertifikat tersebut diterbitkan di Tangerang pada 25 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Talent Legal Law School, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H.
Dalam keterangan sertifikat dijelaskan bahwa peserta yang telah memenuhi kurikulum pendidikan dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar non akademik CPP di belakang namanya. Selain itu, peserta juga dinilai memiliki kompetensi untuk menjalankan kegiatan profesional sebagai seorang paralegal profesional.
Aep Apriyatna menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, pendidikan dan sertifikasi yang diikutinya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan wawasan di bidang hukum demi membantu masyarakat.
“Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menyelesaikan pendidikan dan sertifikasi ini dengan baik. Gelar CPP ini bukan hanya sebuah pencapaian pribadi, tetapi juga amanah untuk terus belajar dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Aep Apriyatna, Jumat (29/5/2026).
Ia juga berharap ilmu dan kompetensi yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami pentingnya keadilan dan perlindungan hukum.
Dengan pencapaian tersebut, diharapkan Aep Apriyatna dapat terus berkontribusi aktif dalam memperjuangkan keadilan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Jurnalis : Asman S


