![]() |
| Camat Majalaya, Kabupaten Karawang, Hj. Hesti Rahayu (kiri) bersama Kasie Pemerintahan Majalaya, Nopal Alip |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM — Camat Majalaya, Hj Hesti Rahayu memberikan klarifikasi langsung terkait pelaksanaan rapat minggon yang selama ini digelar secara bergiliran di desa-desa wilayah Kecamatan Majalaya, termasuk mengenai sumber pembiayaan kegiatan tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Camat Majalaya saat dikonfirmasi ETIKANEWS terkait adanya pertanyaan mengenai apakah kegiatan minggon keliling menggunakan anggaran kecamatan atau justru dibebankan kepada desa yang menjadi tuan rumah.
Dalam keterangannya, Camat Majalaya Hj. Hesti Rahayu menegaskan bahwa Kecamatan Majalaya memang memiliki anggaran untuk kegiatan rapat dan koordinasi, yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan dan bersumber dari APBD Kabupaten.
“Ya, anggaran dari pihak kecamatan murni bersumber dari APBD Kabupaten melalui DPA Kecamatan Majalaya,” jelas Camat Majalaya, Rabu (16/9/2026).
Namun, untuk pelaksanaan minggon yang digelar di desa, pembiayaannya disebut menggunakan pola kombinasi antara anggaran kecamatan dan dukungan desa.
Menurut Camat, pihak kecamatan menanggung operasional dan substansi rapat dari tingkat kecamatan, sementara desa yang menjadi tuan rumah dapat memberikan dukungan berupa tempat dan fasilitasi lokal.
Camat juga menegaskan bahwa dukungan desa tersebut bukan merupakan pungutan atau kewajiban yang dipaksakan oleh pihak kecamatan.
“Ada kesanggupan dari desa, namun kalau desa tidak sanggup tidak ada paksaan dari pihak kecamatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyediaan tempat dan konsumsi lokal disesuaikan dengan kemampuan serta kesediaan masing-masing desa. Tidak ada tarif tertentu yang ditetapkan secara wajib kepada desa.
Terkait penggunaan anggaran desa, Camat menyampaikan bahwa pembiayaan untuk kegiatan fasilitasi rapat atau musyawarah dapat dilakukan sepanjang dianggarkan secara resmi dalam APBDes serta dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Camat juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam proses evaluasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban desa.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Camat Majalaya menegaskan bahwa minggon keliling bukan sepenuhnya dibiayai desa dan bukan pula sepenuhnya menggunakan anggaran kecamatan. Pelaksanaannya menggunakan anggaran kecamatan untuk kebutuhan operasional dan koordinasi, sementara desa dapat memberikan fasilitasi lokal berdasarkan kemampuan dan kesanggupannya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penjelasan langsung dari Camat Majalaya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai mekanisme pelaksanaan dan pembiayaan rapat minggon keliling di wilayah Kecamatan Majalaya.
Editor : Aep Apriyatna



