![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dokumen pertanahan, khususnya terkait sistem pencadangan (backup) data untuk mengantisipasi risiko kehilangan akibat bencana.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, turut menyoroti pentingnya sistem pencadangan data pertanahan di tengah peristiwa kebakaran tersebut.
Melalui akun media sosial pribadinya, Jumat (16/10/2026), Pipik menyinggung sistem pencadangan data yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan dokumen pertanahan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen pertanahan, termasuk data sertifikat tanah, memiliki nilai penting bagi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
ATR/BPN Terapkan Sistem Backup Berlapis
Secara umum, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan sistem digitalisasi layanan pertanahan, termasuk Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Sistem digital tersebut dirancang untuk mendukung keamanan, penyimpanan, dan kemudahan akses dokumen pertanahan.
Sistem pencadangan data juga mencakup mekanisme backup berlapis dan pusat pemulihan data atau Disaster Recovery Center (DRC), yang bertujuan menjaga ketersediaan data apabila terjadi gangguan pada pusat data utama.
Selain itu, Sertipikat-el dilengkapi fitur keamanan digital, termasuk tanda tangan elektronik dan mekanisme verifikasi keaslian dokumen.
Namun, penerapan sistem pencadangan secara nasional tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kondisi data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang saat kebakaran terjadi.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN mengenai status pencadangan data, cakupan dokumen yang telah terdigitalisasi, serta langkah pemulihan layanan pascakebakaran.
Nasib Data Pertanahan Masyarakat Jadi Perhatian
Masyarakat tentu berharap kebakaran tersebut tidak mengganggu pelayanan pertanahan maupun menghambat proses administrasi yang sedang berjalan.
ATR/BPN perlu memastikan apakah data pertanahan telah dicadangkan secara berkala, apakah salinan data tersedia di lokasi terpisah, serta bagaimana prosedur pemulihan apabila dokumen fisik di kantor mengalami kerusakan.
Penjelasan tersebut penting bagi masyarakat, terutama pemilik tanah yang sedang mengurus sertifikat, proses balik nama, pemecahan bidang, maupun layanan pertanahan lainnya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan dokumen apabila arsip fisik terdampak kebakaran.
Hingga ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan pascakebakaran, belum dapat dipastikan apakah terdapat data atau arsip pertanahan yang hilang maupun mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Transparansi Sistem Backup Perlu Dijelaskan
Peristiwa ini menjadi momentum bagi ATR/BPN untuk menjelaskan kesiapan sistem keamanan informasi dan pemulihan data yang diterapkan, baik di tingkat pusat maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Transparansi mengenai sistem backup, keamanan arsip, dan keberlangsungan pelayanan diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta tidak diliputi kekhawatiran terhadap kepastian dokumen kepemilikan tanah.
Penjelasan resmi dari ATR/BPN Karawang juga diperlukan untuk memastikan langkah penanganan yang telah dilakukan setelah kebakaran, termasuk pemeriksaan kondisi arsip fisik, keamanan data digital, dan pemulihan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui sejauh mana sistem pencadangan data pertanahan mampu mendukung perlindungan dokumen masyarakat ketika terjadi bencana yang menimpa kantor pelayanan.
ETIKANEWS.COM — Aktual, Terpercaya, Beretika.



