Advertesiment

Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka Pengedar Narkoba Sabu dan Ganja

Redaksi
18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T10:45:07Z

Polres Karawang Konperensi Pers Tersangka Pengedar Narkoba 

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Satresnarkoba Polres Karawang tangkap 24 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat - obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin menyampaikan, bahwa dari

hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya yaitu, 13 kasus untuk Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” kata Wakapolres Kompol Prasetyo saat konperensi pers di Mapolres Karawang, Senin (18/3/2024).

Lanjut Wakapolres mengatakan, dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang

"Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.


Redaktur: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka Pengedar Narkoba Sabu dan Ganja
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu