SMP Negeri 2 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat |
Seperti yang di alami SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat yang memberangkatkan siswanya pergi untuk Outing Class atau Studi Tour. Tapi Nahas diperjalanan pulang pada Sabtu (11/5/2024) bus yang ditumpangi seluruh siswa mengalami kecelakaan maut sampai ada 11 korban jiwa dan luka luka.
Guru bidang kesiswaan SMP Negeri 2 Rengasdengklok, Sonang, S.Pd |
Diduga abaikan surat edaran Pj Gubernur Jabar dan Bupati Karawang. SMPN 2 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, malah nekat akan mengadakan acara pelepasan siswa kelas IX ke Bandung, Jawa Barat.
Kepala SMP Negeri 2 Rengasdengklok melalui bidang kesiswaaan, Sonang saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan study tour SMPN 2 Rengasdengklok membantah tidak ada, kalau akan pergi ke Bandung ada juga perlepasan siswa kelas lX ada.
"Kalau study tour kan istilah nya seperti halnya outing class mungkin hampir sama dengan kegiatan itu," kata guru bidang kesiswaan, Sonang saat di konfirmasi kepada media etikanews.com, Selasa (14/5/2024).
Ketika disinggung dengan biaya besaranya sampai Rp 700 ribu Sonang menyampaikan masalah itu saya tidak tahu apa - apa coba tanya dengan komite. Karena saya tidak bisa menjelaskan detailnya jadi sekolah hanya mengikuti apa yang sudah di programkan dan disepakati oleh komite.
"Dengan anjuran itu beda dengan edaran saya juga di kirim, kalau pengen lebih jelas harus ke Dinas. Sulit untuk menjelaskan nya Kalau untuk menjelaskan saya harus menjelaskan nya dengan komite takut salah. Untuk acara perlepasan berangkat ke Bandung rencana kamis," pungkasnya.
Sonang berharap lebih waspada intinya kan segala musibah itu kan bersumber nya dari manusia jadi kita di inggat kan lagi lebih hati - hati lagi.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau para bupati dan wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour di wilayah satuan pendidikan masing-masing. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 12 Mei 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Jabar mengimbau para bupati dan wali kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour. Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Larangan kegiatan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Sedangkan larangan study tour khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Reporter: Asman Saepudin