![]() |
Kantor Disdikpora Kabupaten Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pada Senin (3/6/2025) mencuat di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Seorang oknum Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) diduga meminta pungutan sebesar Rp50.000 per guru sebagai biaya operasional penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku bahwa permintaan pungutan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
“Pada saat penyerahan berkas awal, kami juga diminta memberikan uang. Kini saat SK berkala diterbitkan, kembali diminta Rp50 ribu per orang. Jumlah guru PPPK di Karawang Barat cukup banyak,” ujar narasumber, Selasa (3/5/2025).
Ia juga menyebutkan sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) yang diduga terlibat dalam praktik ini, antara lain SDN Tanjungmekar, SDN Mekarjati, SDN Tunggakjati, serta beberapa SDN di wilayah Nagasari, Karawangkulon, Karangpawitan, dan Tanjungpura.
Nama seseorang berinisial “KT” disebut-sebut sebagai pihak yang meminta pungutan.
KT merupakan pejabat yang menggantikan Korwil sebelumnya, berinisial “SU”, yang telah pensiun pada Mei 2025. Namun saat dikonfirmasi, KT membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada guru PPPK yang lulus. Sejauh ini, tidak ada pungutan seperti itu di wilayah Korwilcambidik Karawang Barat,” tegas KT, Kamis (5/6/2025).
KT juga menjelaskan bahwa data lengkap mengenai jumlah guru PPPK berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karawang, dan urusan operasional pelantikan serta distribusi SK merupakan tanggung jawab dinas terkait.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Yanto, saat dikonfirmasi mengaku bahwa persoalan dugaan pungli bukan merupakan kewenangannya.
“Coba ke bidang kepegawaian saja, karena itu bukan ranah saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdikpora Karawang, Joean Himawan, menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti kuat.
“Kalau ada bukti, silakan tayangkan di media sosial seperti Karawang Info oleh narasumber. Nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Zoean Himawan di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2025).
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membidangi pendidikan, Asep Junaedi, menegaskan bahwa proses administrasi seperti penyerahan SK, rotasi, dan promosi di lingkungan Disdikpora tidak boleh disertai pungutan.
"Mudah-mudahan itu hanya isu, dan kenyataannya tidak terjadi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/5/2025).
Praktik pungutan liar dalam proses administrasi kepegawaian bukanlah hal baru di Kabupaten Karawang. Meskipun nominalnya kecil, pungli tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Editor: Aep Apriyatna