![]() |
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang dugaan kasus korupsi perusahaan daerah Petrogas karawang |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat resmi menetapkan GBR mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang diduga mengalami kerugian negara hingga lebih dari Rp7,1 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025). GBR sendiri bukanlah nama asing di PD Petrogas; ia pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama (2012–2014), kemudian Direktur Utama (2014–2019), dan sejak 2019 hingga kini menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang.
"Penetapan tersangka GBR ini berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. PD Petrogas Persada Karawang adalah BUMD yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi hilir, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, H. Syaifullah, dalam konferensi pers nya, Tabu (18/5/2025).
Lanjutnya mengatakan, perusahaan ini memiliki peran penting dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), di mana Karawang mendapat porsi 8,24 persen. Untuk itu, dibentuklah PT MUJ ONWJ, perusahaan gabungan daerah di Wilayah Kerja ONWJ.
“PD Petrogas Persada Karawang sebagai salah satu BUMD tercatat memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ senilai Rp824 juta, yang telah memberikan dividen sebesar Rp112,2 miliar sepanjang 2019–2024,” ujarnya.
Namun, Syaifulah menambahkan, di tengah pendapatan dividen yang besar tersebut, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan. Seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaan dalam PI 10 persen, ternyata tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Syaifullah.
Berdasarkan hasil penyidikan, GBR diduga telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah dari tahun 2019 hingga 2024. Total penarikan yang tidak dipertanggungjawabkan mencapai Rp7.115.224.363.
“Tindakan ini menyebabkan kerugian negara. Menandakan dimulainya babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMD Karawang," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna