![]() |
Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Pekerjaan proyek drainase uditch di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga asal jadi dan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD).
Sumber Dana APBD Tahun 2025. No Kontrak 027.2/06.2.01.0020.15/KPA-SDA/ PUPR/2025. Nilai Kontrak 188.975.000. (Seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Waktu pelaksanaan 60 (Enampuluh hari kalender). Kontraktor pelaksanaan CV. PANCANAKA TIRTA ABADI. Kegiatan: Normalisasi Drainase Jalan Syech Quro Dusun Krajan RT 02, RW 09, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Panjang 93.60 M, ukuran 0,60 X 0,60 M.
![]() |
Diduga pemasangan uditch tidak pakai ampar pasir (tanda panah hijau) |
Terpantau media etikanews.com pekerjaan proyek drainase dikerjakan Selasa (01/07/2026) malam hari sekitar pukul 21.00 tanpa pengawasan pegawai Dinas PUPR Karawang dan mandor atau pelaksana. Terlihat pemasangan uditch diduga pakai tanah bukan mortar atau pasir dan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat pemasanagan uditch pakai crane abaikan keselamatan pekerja.
Saat diwawancara salah satu pekerja proyek drainase mengatakan, pekerjaan sudah tiga hari sampai hari ini. Mandornya pa mayor,.
"Dibawah uditch inj sudah pakai pasir pak langsung di ampar semua. Kalau Alat Pelindung Diri (APD) nanti mau beli," ucapnya dengan nada santai.
Sementara salah satu warga Kelurahan Palumbonsari MB mengatakan, pekerjaan ini sudah lebih seminggu. Ini sampai kapan ya selesainya, soalnya saya mau jualan atau dagang.
"Ini proyek kapan selesainya saya mau dagang. Ini pekerjaan juga saya lihat amparannya pakai tanah bukan pasir," ucapnya kepada media etikanews.com, Selasa (01/7/2026) di lokasi proyek.
Tanggung Jawab Perusahaan:
1.Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan APD yang sesuai dengan standar dan memastikan pekerjanya menggunakannya.
2.Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pengawasan terkait penggunaan APD.
Jika terjadi pelanggaran terhadap UU K3 misalnya pengusaha tidak menyediakan alat pelindung diri sebagai alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja, dengan itu perusahaan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Editor: Aep Apriyatna