![]() |
Dealer Toyota Wijaya Subang, Jawa Barat |
SUBANG,ETIKANEWS.COM - Kasus mengejutkan menimpa YM, warga asal Subang, Jawa Barat yang mendadak mendapat kabar memiliki kewajiban angsuran kredit mobil, padahal dirinya mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan kredit kendaraan. Dugaan adanya penyalahgunaan data atau kelalaian dalam prosedur administrasi mengarah pada keterlibatan Dealer Toyota Wijaya Subang.
Warga Subang YM mengetahui adanya kredit atas namanya saat sedang mengurus dokumen keuangan pribadi. Bahwa proses kredit mobil tersebut tercatat melalui Dealer Toyota Wijaya Subang. Pada Sabtu (28/6/2025) mendatangi dealer tersebut dan menemui Sales yang mengurus proses kredit atas nama dirinya, yaitu SRI, serta Customer Relation Officer (CRO) bernama Indah.
"Meminta pihak dealer untuk menunjukkan dokumen pembelian kendaraan, seperti STNK, BPKB, serta surat pemesanan kendaraan (SPK), yang seharusnya menjadi hak konsumen, waktu itu Indah menyampaikan perihal permintaan saya," kata YM, Sabtu (28/6/2025).
Sementara Sales Dealer Toyota Wijaya Subang Sri mengakui bahwa betul melayani proses tersebut yang waktu itu datang ke dealer Ibu Iis mantan istri YM dan kakak nya Juliana. Betul sales yang urusnya waktu itu dan langsung saya serahkan kepengurusan kredit nya langsung ke leasing Toyoya Astra Finansial (TAF) Bandung.
"Oh ya soal uang itu nanti di tanyakan ke kakak yang urus waktu itu supaya di kembalikan. Tidak apa - apa sekarang juga saya talangin untuk kembalikan uang Rp 2 juta tersebut," kata Sri, Sabtu (28/6/2025).
Terpisah pakar perlindungan konsumen yang juga sebagai Anggota FKBH - FKPPI (Forum konsultasi dan bantuan hukum) di bawah pimpinan H. Agus Sanusi SH, Wira Andika SH menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas.
"Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan penyalahgunaan data oleh pihak dealer, maka proses hukum dan pemulihan hak konsumen harus segera dilakukan," tegasnya, Kamis (3/7/2025).
Himbauan untuk Masyarakat:
Jangan pernah menyerahkan fotokopi identitas tanpa kejelasan tujuan dan penggunaan.
Simpan bukti komunikasi, dokumen, dan segala transaksi dengan pihak dealer.
Jika terjadi kejanggalan, segera lapor ke lembaga perlindungan konsumen atau kepolisian.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya pelaku usaha otomotif, agar tidak sembarangan dalam menjalankan prosedur penjualan dan pembiayaan kendaraan. Transparansi dan kepercayaan adalah fondasi utama pelayanan konsumen yang berkualitas.(Rudi).