![]() |
Proyek tanpa papan informasi di Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang |
KARAWANG, ETIKANEWS.COM – Proyek pembangunan drainase di Dusun Krajan, Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, diduga merupakan proyek ilegal atau proyek siluman. Hal itu mencuat karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang seharusnya wajib dipasang untuk keterbukaan publik.
Pantauan ETIKANEWS di lapangan, proyek tersebut telah berjalan selama lima hari. Namun hingga kini, tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pekerjaan.
Ketiadaan informasi ini menyalahi asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak untuk mengetahui informasi mengenai rencana dan pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan dana publik.
Salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah dimulai beberapa hari sebelumnya. “Pengerjaan sudah lima hari. Kalau pemborongnya namanya Bonet. Kalau pengawasnya saya tidak tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Warga sekitar pun mulai mempertanyakan legalitas dan sumber dana proyek tersebut. Mereka khawatir, tanpa pengawasan dan transparansi yang jelas, kualitas pekerjaan akan rendah dan tidak sesuai standar teknis.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum FKBH FKPPI Kabupaten Karawang, Wira Andika, S.H., turut menyampaikan pandangannya.
“Proyek tanpa papan informasi itu jelas melanggar aturan. Masyarakat berhak tahu anggaran dan pelaksana kegiatan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk dalam kategori pelanggaran administrasi serius. Jika dibiarkan, bisa jadi pintu masuk praktik korupsi terselubung,” tegas Wira.
Ia juga mendesak agar pemerintah desa dan dinas terkait segera memberikan klarifikasi kepada publik, serta meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan agar sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Tegalsawah maupun instansi teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai proyek tersebut.
Editor: Aep Apriyatna